Sragen-Inspirasiline.com. Forum Komunikasi Kepala Desa ( FKKD ) dan Persatuan Perangkat Desa ( Praja) se Kabupaten Sragen menyatakan keberatan dengan Peraturan Bupati ( Perbup) Sragen No.76/2017 Tentang Pengelolaan Aset Desa
Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi ( Rakor ) antara FKKD dan Praja di Gedung Korpri Sragen Senin (6/12/2021) kemarin
Ketua Praja Kecamatan Plupuh Mulyo Widodo menyampaikan, Perbup No.76/2017 yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Daerah ( Sekda) Sragen No.141/827/030/2021 tertanggal, 22 November 2021 Perihal : Pengelolaan tanah kas desa eks bengkok sesuai ketentuan yang berlaku itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.6/2016 pasal 3 huruf A yang berbunyi azas Pelaksanaan UU adalah rekokmisi ( Pengakuan dan penghormatan asal-usul) serta bertentangan dengan UU No.47/2015 khususnya pasal 100 ayat 1 dan 2 pasal 1 : A. Paling banyak 70% dari Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintah Desa ( Pemdes), Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
B. Paling banyak 30% dari Jumlah APBDes digunakan untuk penghasilan tetap Kepala Desa ( Kades) dan Perangkat Desa ( Perdes), operasional Perdes, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) serta Insentif Rukun Tetangga ( RT)
Pasal 2 : Perhitungan APBDes sebagaimana dimaksud ayat 1 diluar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok
“Untuk itu FKKD dan Praja sepakat meminta Perbup Sragen No.76/2017 direvisi dan bengkok melekat sebagai tunjangan penghasilan Kades dan Perdes”.Ungkap Mulyo Widodo kepada Inspirasiline.com di Ruang Kerjanya Selasa (7/12/2021) pagi.
” Kalau APBDes sudah disahkan berarti sudah memiliki kuhum tetap. Produk hukum Desa yang artinya apa yang menjadi isi dan muatan APBDes harus dilaksanakan dan dijalankan. Apabila memuat angka di APBDes berarti harus terealisasi dan masuk APBDes. Kalau memasukkan angka di APBDes siapa yang bertanggung jawab ?”.Ungkapnya menambahkan dengan nada bertanya, seraya mengatakan, intinya kami meminta Per bup tersebut di revisi dan bengkok tetap melekat.
Sekda Sragen Tatag Prabawanto yang akan dikonfirmasi tidak berada ditempat. Ketika dihubungi melalaui phoneselnya tidak nyambung ( Sugimin/17)