Sragen-Inspirasiline,com. Puasa wajib bulan Ramadhan tinggal menghitung hari, Masyarakat Sragen diimbau tetap wajib menggunakan masker selama beribadah di bulan Ramadhan yang akan dimulai awal April 2022 mendatang. Dalam beribadah diperbolehkan tak jaga jarak, baik dalam penataan saf salat maupun saat menggelar pengajian dan seterusnya.
Imbauan itu diungkapkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjawab pertanyaan masyarakat, bagaimana melaksanakan terawih dibulan suci Ramadhan dalam suasana pandemi covid-19.
Orang nomor 1 di Bumi Sukowati ini, mengajak seluruh masyarakat menyambut Ramadhan dengan suka cita dan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes).
” Warga masih wajib pakai masker membawa perlengkapan salat sendiri. Takmir masjid tetap harus menyediakan hand sanitizer.
Prokes itu untuk melindungi agar tidak tertular Covid-19. Untuk penataan saf dalam salat silakan bolah rapat atau tanpa jaga jarak. Selama ini sebenarnya sudah tidak ada jaga jarak tetapi memang belum diresmikan. Sekarang sudah dilegalkan tetapi masyarakat malah bertanya-tanya. Bekerumun saat beribadah itu tidak masalah karena yang penting wajib pakai masker,” Ungkapnya kepada Wartawan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Rabu (16/3/2022).
Selama Ramadhan, Yuni sapaan akrab Bupati Sragen berencana menggelar Safari Ramadhan yang dilakukan setiap hari dan menjangkau seluruh wilayah di Kabupaten Sragen. Sedangkan untuk tarawih keliling dilakukan sesuai jangkauan saja, seperti di wilayah Kecamatan Ngrampal, Sragen Kota, Karangmalang, dan Sidoharjo.
“Safari Ramadhan itu waktu zuhur. Kalau tarawih keliling malam hari. Acara di safari itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, seperti pengajian atau bagi-bagi sembako,” Ungkapnya menjelaskan.
Terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Ihsan Muhadi, mengatakan persiapan Ramadan secara teknis masih menunggu kebijakan dari pusat. Sambil menunggu edaran tersebut, Ihsan Muhadi mengajak masyarakat menyambut Ramadan dengan suka cita meskipun masih dalam suasana pandemi.
“Secara resmi dari Kemenag belum menyampaikan imbauan apa pun. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyampaikan bahwa dalam salat boleh merapatkan saf. Selama ini edaran Kemenag belum ada,” Ungkapnya. ( Sugimin/17 )