Grobogan-Inspirasiline.com. Satu lagi gebrakan jitu dilakukan Kejaksaan Negeri Grobogan, setelah sebelumnya meluncurkan pelayanan Kejaksaan ke Mall Pelayanan Publik, kali ini Kejari Grobogan melalui Tim Pemberantasan Mafia Tanah dengan Ketuanya Kasi Intel Frengki Wibowo, SH., MH, berhasil menyelesaikan kasus sengketa tanah kavling.”Ya, kami selaku Tim telah berhasil menyelesaikan sengketa tanah tersebut” ungkapnya , lewat ponsel kepada Inspirasiline.com, Selasa (12/4/22)
Dituturkan Frengki, pihaknya menerima laporan pengaduan dari pelapor AD atas sengketa tanah kavling yang berlokasi di Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan atas terlapor WU.
Awalnya, WU, pengembang yang berlokasi di Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi memasarkan tanah kavling, kemudian AD tertarik dan membelinya 2 unit kavling milik WU seharga Rp. 186 juta. Kemudian keduanya terjadi perikatan jual beli pada 30 Agustus 2021 lalu. Beberapa waktu kemudian timbul masalah, dimana saat AD hendak memulai membangun rumahnya dengan menurunkan bahan material bangunan di lokasi kavling miliknya itu, ternyata nama pengembang dan siteplan nya berubah nama.

Dengan kejadian ini, AD merasa dirugikan oleh WU, karrna WU tidak ada kejelasan penyelesaiannya hingga 1 April 2022 , akhirnya AD melaporkan WU atas dugaan praktek mafia tanah ke Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Program Pemberantasan Mafia Tanah.
“Kemudian atas laporan tersebut kami selaku Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Grobogan menindak lanjuti dengan melakukan mediasi antar keduanya pada tanggal 8 April 2022″ ungkap Frengki Wibowo selaku Ketua Tim.
Hasil mediasi yakni terjadi kesepakatan pedamaian antata AD dan WU, dimana WU mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan uang pembelian 2 kavling tersebut dan ganti rugi pembelian material sebesar Rp. 4 juta, sehingga total uang yang dikembakan sebanyak Rp 190 juta. Tidak berhenti disitu saja, Tim tetap memantau kesediaan WU dalam mengembalikan uang milik AD, dan ternyata pads tanggal 12 April 2022 WU telah mengembalikan uang milik AD dengan disaksikan Ketua Tim, Frengki Wibowo.
Setelah didalami Tim, ternyata permasalahan diawali dari adanya konflik keperdataan antara WU dengan S selaku pemilik tanah sebelumnya. Hingga akhirnya perjanjian jual beli tanah di lokasi kavling di Kelurahan Danyang antara WU dengan S batal.” Tim tetap melakukan tindakan pengawasan dan pemantauan terhadap WU, terutama untuk penyelesaian penggantian kerugian dari pembelian tanah kavling lainnya yang diketahui masih ada yang belum terselesaikan WU” pungkas Frengki Wibowo. ( jokowi)
