Polres Rembang Gagalkan Transaksi Ganja

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Jajaran  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang,  berhasil meringkus dua tersangka penjual narkoba jenis ganja. Keduanya adalah IHG (34) warga Surabaya dan S (37) penduduk Desa Banyudono, Kaliori, Rembang. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 2 kg.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Guno Tri Handoyo mengatakan, barang haram itu dibungkus menggunakan dua plastik berwarna hitam dengan lakban cokelat. Dari hasil pemeriksaan pada dua tersangka, barang itu dipasok dari Medan dan hendak dikirim ke Surabaya oleh para pelaku.

”Anggota kami menggagalkan pengiriman ganja di TKP di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori,” terang Guno Tri Hanfoyo kepada media.

AKP Guno Tri Handoyo menambahkan, penangkapan itu dilakukan pada Selasa pagi (19/4) pukul 08.00. Berawal informasi dari masyarakat. Terkait adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Benar saja, setelah dilakukan observasi oleh petugas Satresnarkoba yang bekerja sama dengan pihak eskpedisi. Ditemukan bukti berupa ganja.

Selanjutnya, dilakukan pengintaian dan penggeledahan terhadap terlapor di dalam rumah di Banyudono.

”Kami selidiki, setelah itu kami tangani dan tangkap dua tersangka. Ditemukan barang bukti dua paket narkotika berbentuk tanaman jenis ganja seberat 2, 028 Kilogram, Selanjutnya terlapor dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Rembang,” terangnya.

Para pelaku mengakui jika barang haram tersebut hendak dikirim Surabaya. Namun, belum tahu kejelasannya seperti apa.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman. Informasi dari Medan. Rencana hanya titip di Rembang, setelah itu dikirim Surabaya,” tandasnya.

Satu dari dua tersangka saat dilakukan tes urine positif. Satunya belum dicek urine karena masih pengembangan. “Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tindak lanjut gelar perkara, koordinasi jaksa penuntut umum (JPU), penyidikan, riksa BB ke labfor Cabang Semarang dan kirim BP,” pungkas Guno Tri Handoyo. (Yon Daryono).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *