Satu Tersangka Penipuan Uang Beku Di Bank, DPO Polres Sragen Tidak Segera Ditangkap, Korban Akan Wadul Ke Polda Jateng

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Satu dari tiga tersangksa Kasus penipuan uang beku di Bank fiktif  yang dilaporkan korban Paryanti (57) warga Dukuh Butuh RT: 34, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen ke Polres Sragen beberapa waktu lalu dengan kerugian Rp 510 juta, Slamet Harjaka (64) Warga  Yogyakarta yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sragen, kalau tidak segera ditangkap , korban akan wadul ke Polda Jawa Tengah (Jateng).

Dua tersangka lain yakni : Haris Supriyadi (62) Warga Margo Mulyo RT: 11, Desa Gergunung, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten dan Ika Rini Handayani (48) warga Dukuh Palur wetan Rt/w : 03/04 Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo sudah  dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Kuasa Hukum Paryanti : Amir Junaidi, SH

Paryanti sebagai korban berharap pihak Kepolisian segera menangkap Slamet Harjaka.

Menurutnya menangkap Slamet Harjaka tidak sulit terbukti, Polisi dengan mudah menangkap Ika Rini Hadayani yang berada di Daerah Kerawang Jawa Barat, dan Polisi tidak sulit menangkap Haris Supriyadi.

“Kenapa Slamet Harjaka dianggap sulit” Ungkap Paryanti kepada awak media Kamis (21/4/2022).

Kuasa Hukum Paryanti Amir Junaidi, SH mengatakan, selalu memantau perkembangan sidang  terdakwa Haris Supriyadi dan Ika Rini Hadayani yang sudah berjalan di PN Sragen, Terkait hal tersebut Amir Junaidi mendesak Polres Sragen  segera menangkap Slamet Harjaka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Amir Junaidi berpendapat semestinya, pihak kepolisian segera menangkap Slamet Harjaka, bila tidak segera di tangkap, korban bisa mengadu ke Polda Jateng, hal lambannya penanganan satu tersangka Slamet Harjaka.

“Tidak hanya di statuskan sebagai  DPO saja, harus ada action, untuk menangkap Slamet Harjaka secepatnya” Ungkapnya. (Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *