Camat Penawangan : Bila Kades Pulutan Tak Bisa Laksanakan Tugas, Kami Tunjuk Sekdes Sebagai PLT

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Kejadian perselingkuhan yang dilakukan Kades Pulutan Kec Penawangan Grobogan dengan warganya sendiri membuat masyarakat setempat geram. Kegeraman itu mereka wujudkan dengan berbondong bondong menemui Camat Penawangan Drs. Kasan Anwar di kantornya, Kamis sore (2/6/22).

Puluhan warga Desa Pulutan datang ke Camat ingin menanyakan langsung mengenai langkah-langkah Camat sehubungan salah satu Kadesnya melakukan perbuatan mesum dengan salah satu warganya pada Sabtu tengah malam lalu.

Camat Penawangan yang didampingi forkompincam menerima perwakilan mereka di ruang rapat kecamatan setempat. Dari warga, tampak Ahmad Saeri dalam hal ini sebagai korban juga suami dari Indah wanita yang diselingkuhi Kades, Sugito paman korban, Suwarjo saksi mata kejadian, dan beberapa warga lainnya.

Dalam acara tersebut terjadi dialog antara warga dengan Camat. Dialog tetsebut berlangsung selama 2 jam an.

Usai dialog, Camat Kasan Anwar menjelaskan pihaknya sebagai Camat mempunyai fungsi administrasi dan pembinaan wilayah,  administrasi yakni harus menerima warga yang ingin menyampaikan perasaannya dan bila tidak diterima, nanti malah dikira menutup nutupi kasus. “Intinya dalam pertemuan tadi  warga ingin memperoleh kejelasan tentang langkah apa yang kami ambil terkait Kades Pulutan, dan kami juga sudah lapor ke Bupati karena proses ini sedang ditangani Polres Grobogan” bebernya.

Selanjutnya, Camat Penawangan menyampaikan bila dalam waktu 6 hari kedepan,  Kades tidak bisa melaksanakan tugasnya, maka berdasarkan kewenangannya Camat akan menunjuk Sekdes sebagai PLT ( pelaksana tugas)

Kecuali kalau ada keputusan berhenti dari Bupati, ya Kades akan bekerja kembali tetapi kalau berlanjut sampai pengadilan, ya kita tunggu, diberhentikan dengan hormat, pihak Camat akan melaporkannya kepada Bupati. “Bupati akan mengambil keputusan dan  skorsing dilakukan Bupati” pungkas Camat.

Terpisah, Ahmad Saeri suami Indah kepada Inspirasiline.com tetap berharap Kades Pulutan D (55) harus mendapat sangsi, dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Desa. ( jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *