Grobogan-Inspirasiline.com. Kalau sudah begini kondisinya, terus siapa saja yang disalahkan dan dirugikan, tentu saja ada dong yang mis atau salah dan juga ada yang dirugikan. Faktor salah pasti ada, sedangkan yang rugi adalah negara tentunya.
Sebagaimana diberitakan media ini, ratusan PNS di lingkungan Pemkab Grobogan diketahui menerima kelebihan tunjangan anak hingga miliaran rupiah dan mereka harus nengembalikn kelebihannya itu ke Kas Negara. Besarnya uang yang dikembalikan antar pegawai tersebut tidak sama. Apakah itu disebabkan karena faktor kelalaian atau kesengajaan pegawai yang bersangkutan ayau karena sistem input data keluarga ataukah sebab lain. Namun dari sekian pegawai, ada satu PNS yang paling banyak mengembalikan kelebihan tunjangan anak, yakni sebesar Rp.103 juta, karena hanya kesalahan memasukkan sebuah data keluarga entah hal tersebut disengaja atau tidak, mengakibatkan ia harus mengembalikan sejumlah uang tersebut ke Kas Negara.” Saya siap mengembalikan uang sebanyak itu ke Kas Negara karena memang ada kelalaian saya dan saya telah menerima uang kelebihan itu” ungkap Aris Budi Santosa pegawai Disperindag Grobogan ini kepada Inspirasiline.com , Senin (20/6/22).

Awalnya, Aris yang memiliki istri seorang guru SMP di Tawangharjo Kabupaten Grobogan memasukkan data anak ke daftar gaji nya, tetapi sejak 2009, data anak tersebut dimasukkan ke daftar keluarga isterinya. Sehingga terjadi dobel data. Alhasil keduanya yakni Aris dan iserinya tersebut menerima tunjangan anak semua, seharusnya cuma satu, ayah atau ibu saja “Hal itu berlangsung sejak 2009 hingga sekarang, saya tidak pernah melihat besaran tunjangan anak dalam daftar gaji saya, pokoknya saya siap kok untuk mengembalikannmya” tegasnya.
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Dinsos Grobogan Drs Markus Sutoko MM yang dimintai komentarnya mengatakan, timbulnya peristiwa tersebut diakui terdapat adanya unsur kesalahan. “Menurut saya terdapat 4 tingkatan mis dalam masalah ini dari terendah ke yang tinggi” ungkap Markus. Kesalahan terendah adalah pada pegawainya itu sendiri, dimana disebabkan unsur lalai dan unsur kesengajaan. Kesalahan berikutnya adalah pada bendahara gaji, yang mana setiap tahun pegawai sudah harus mengumpulkan isian daftar keluarga yang masuk tanggungan pegawai melalui KP4, harusnya minimal ada cheking KP4 tersebut oleh bendahara gaji. Kesalahan berikutnya ada pada Kasubbag Keuangannya, seharusnya selaku pejabat struktural mengingatkan bendahara gaji agar melakukan penelitian daftar gaji. “Minimal melihat KP4 nya lah..” tegasnya. Berikutnya adalah pembuat leger gaji yang bertugas mencetak daftar gaji. Seyogyanya setiap periode tertentu dilakukan review secara otomatis, sehingga bagi anak yang sudah berusia 21 tahun otomatis keluar dari daftar gaji tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Grobogan DR Wahono berharap agar otomatisasi terhadap daftar keluarga khususnya anak yang sudah berusia 21 tahun bisa ter delete secara otomatis. Kalau sudah demikian, pegawai yang bersangkutan tidak terlalu berpikir tentang daftar gaji, dimana disitu terdapat anak yang sudah berumur 21 tahun, tambah Sekdin yang dinasnya mengembalikan kelebihan tunjangan anak sekitar Rp.900 jutaan itu.
Terpisah, Yayuk Bendahara gaji Disdik Grobogan mengakui adanya kelalaian dalam daftar gaji yang didalamnya terdapat unsur tunjangan anak. Ia tidak mungkin akan meneliti satu persatu daftar gaji ratusan pegawai dan guru se Kabupaten Grobogan. Ia berharap Pemkab Grobogan bisa menghadirkan aplikasi otomatis bagi input data keluarga, sehingga bagi anak PNS yang sudah berumur 21 tahun atau lebih bisa dikeluarkan secara otomatis, kecuali bagi yang meneruskan kuliah harus meminta surat ketetangan kuliah dari perguruan tingginya. (jokowi)
