Pemkab Sragen Dan Kejari MoU Pendampingan Hukum Proyek Strategis

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersepakat menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sragen tentang pendampingan program Pengamanan Proyek Strategis (PPS) yang dinyatakan dalam penandatanganan nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Ery Syarifah, di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Jumat (24/6/2022).

Tampak hadir sejumlah Pejabat Pemkab Sragen menyaksikan penandatangan MoU tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, Asisten, Staf ahli, Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, para Camat serta Jajaran Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Kejaksaan Negeri Sragen.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati  menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini merupakan pondasi awal wujud dari pentingnya koordinasi Pemkab Sragen dengan Kejari Sragen. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Saat pendampingan, kami akan bertanya sejauh mana pengadaan barang dan jasa itu benar atau tidak, aturannya bagaimana, dan seterusnya. Di bidang konstruksi misalnya harus ada keterangan ahli dan ahlinya, ada berita acaranya, proses pengadaannya benar atau tidak, dan seterusnya. Itu semua pasti kami tanyakan. Kalau dulu ada TP4D, nah pendampingan ini prinsip kerjanya hampir sama,” Ungkapnya.

Setelah ada kesepakatan tersebut, Pemkab Sragen meminta Kejari Sragen memberikan pendampingan pengawasan terhadap program-program prioritas tahun 2022 ini. Diantaranya pembangunan Pasar Djoko Tingkir (Nglangon-red) yang akan dikerjakan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan ( Diskumindag ) Sragen, dan peningkatan infrastruktur baik jalan atau jembatan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen.

Manfaat dari kerja sama dengan Kejari, bagi Kepala Dinas atau PPK bisa menjalankan tugas dengan baik, dan tenang.

“Atas kerja sama itu, jika nanti ditemukan kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja, bisa segera diketahui dan diperbaiki,” Ungkap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Ery Syarifah mengaku, menyambut baik kerja sama ini. Pihaknya juga siap bersinergi memberi pertimbangan, pendampingan kepada Pemkab Sragen.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi, Kejaksaan Negeri Sragen siap membantu dan memberikan sosialisasi,” Ungkapnya.

Terutama dalam hal pengadaan barang dan jasa, Pihaknya mengaku siap melakukan pendampingan dari proses awal sampai akhir.

“Khusus proyek-proyek strategis prosedurnya bukan dengan Kejari tetapi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi). Proyek dinyatakan strategis atau tidak itu ada di Bupati. Seperti Desa itu pun bisa dilakukan pendampingan dengan Desa,” Ungkap Ery Syarifah.

Ery Syarifah menekankan bentuk pendampingan itu bukan pada pendampingan proyeknya. Tetapi pendampingan pada aspek bagaimana regulasi hukum dijalankan dan aturannya dilaksanakan. Ketika ada kekeliruan dalam implementasi regulasi dan aturan, akan langsung ditegur dan diingatkan.

“Jadi kami akan bertanya sejauh mana pengadaan barang dan jasa itu benar atau tidak, aturannya bagaimana, dan seterusnya. Di bidang konstruksi misalnya harus ada keterangan ahli dan ahlinya, ada berita acaranya, proses pengadaannya benar atau tidak, dan seterusnya. Itu semua pasti kami tanyakan. Kalau dulu ada TP4D, nah pendampingan ini prinsip kerjanya hampir sama,” Ungkap  Ery Syarifah menjelaskan. ( Sugimin/17-Rekease Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *