Sragen-Inspirasiline.com. Sengketa Tanah antara Keluarga Tukiyem dan Keluarga Padmo diselesaikan di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen Kamis (4/8)2022)
Kepala Desa (Kades) Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen Siswanto menyampaikan, sengketa antara keluarga Tukiyem dan keluarga Padmo terkait tanah atas nama Suradi orang tua Tukiyem dan Padmo. Namun dikuasai dan ditinggali anak cucu Padmo.
”Ini sudah selesai satu perkara, masih ada dua kasus yang antre,” Ungkap Siswanto seusai mediasi dengan dua keluarga, turut hadir kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen, Kasi Pidum dan Bantuan Hukum Gratis yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Jetak. Selain itu hadir pula Notaris dan Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Camat Jenar Dani Wahyu Setiawan yang masih keluarga dan hadir dalam mediasi di Rumah RJ menyampaikan, penyelesaian di rumah RJ sangat bagus. Dengan mediasi ini bisa diterima kedua belah pihak.
”Kami berterima kasih dari pihak keluarga pelapor. Permasalahan lama sejak saya masih SMA, timbul lagi. Saya koordinasi dengan Kades. Alhamdullilah permasalahan sudah terpecahkan,” Ungkapnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen Ery Syarifah yang memimpin mediasi menyampaikan, yang bersengketa masih termasuk saudara.
”Mereka bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan, yang menguasai tanah akan membayar kompensasi pada pemilik sertifikat Rp 135 juta dengan luasan lebih dari 200 meter,” Ungkapnya.
Proses mediasi tidak sampai 1 jam. Saat ini tinggal tunggu penyerahan kompensasi dan balik nama sertifikat tanah di Rumah RJ tersebut. ( sugimin/17 )