Kejari Grobogan Memediasi Soal Penyegelan Kios Antara Pedagang dan Pemdes Putatsari Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sejak kejadian penyegelan 9 kios di pasar Desa Putatsari Kec. Grobogan oleh Pemdes Putatsari karena ke 9 pedagang tersebut belum memenuhi kewajibannya membayar sewa kios  yang berujung pada kebuntuan komunikasi diantara pihak pihak tersebut serta menghambat roda ekonomi masyarakat dan agar tidak berlanjut menjadi masalah besar , kini Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan upaya mediasi. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowi, SH., MH kepada Inspirasiline.com melalui siaran persnya, Senin (15/8/22).

Upaya mediasi agar menemukan titik temu diantara pihak pihat tersebut, berlangsung di balai desa Putatsari kec. Grobogan yang berlangsung dari.pukul 10.00 hingga selesai pukul 14.30 dipimpin langsung oleh Kasi Intel, dihadiri oleh Camat Grobogan Suprapti,  Kades Sumarno dan BPD serta ke 9 pedagang dan perwakilsn Dispermasdes Grobogan.

Frebgki mengatakan, hasil mediasi diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu untuk sementara waktu demi keberlangsungan sumber mata pencaharian para pedagang terdampak, Kepala Desa Putatsari setuju akan merelokasi 9 (sembilan) pedagang yang terkena imbas akibat penyegelan dapat menempati lokasi los pasar yang berlokasi di belakang kios pasar Desa Putatsari, serta pihak para pedagang terdampak akan segera memindahkan barang-barang dagangannya yang masih tersegel didalam kios yang tersegel. Disampingil itu para pedagang bersepakat akan senantiasa mengikuti peraturan Pemerintahan Desa terkait pengelolaan BUMDes/Pasar Desa demi terciptanya keamanan, kedamaian dan ketertiban di Desa Putatsari Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan itu menambahkan, tindakan mediasi dilakukan terkait dengan pelaksanaan program Jaga Desa yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, dimana dalam Program tersebut Kejari Grobogan bukan hanya melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan di Desa, namun Kejari Grobogan juga ikut menjaga kondusifitas situasi serta mencegah terjadinya konflik sosial yang berkelanjutan sehingga Pemulihan Ekonomi Nasional dapat terlaksana dengan baik tanpa hambatan, untuk itu diharapkan kepada Para Kepala Desa maupun pihak masyarakat Desa apabila ada permasalahan dapat langsung segera berkonsultasi kepada Kejaksaan guna meminimalisir segala bentuk konflik yang mungkin dapat terjadi di lingkungan Desa di Wilayah Kab. Grobogan, ucapnya. (jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *