Enam Tersangka Di Bekuk, Rp 120 Juta Disita, Polres Rembang Grebek Rumah Pembuatan Obat Palsu

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Jajaran Polres Rembang Minggu siang (11/9/2022) menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Magersari, Rembang Kota. Rumah tersebut diduga digunakan untuk membuat atau memperoduksi obat palsu.

Sedikitnya enam tersangka komplotan pembuat obat palsu berhasil di ringkus petugas. Selain itu, sejumlah bahan kimia dan obat palsu siap edar dan uang tunainsekitar Rp 120 juta.

Sedang jenis obat palsu yang di produksi antara lain obat pelangsing tubuh hingga obat ambaien.

Dari pantauan media ini Minggu sekira pukul 10.00  puluhan petugas kepolisian yang berada di lokasi.

Tempat pembuatan obat berada di rumah tepat di pinggir Jalan Demang Waru. Rumah bercat putih itu memiliki dua ruangan. Di dalamnya terdapat tumpukan bahan-bahan kimia untuk meracik obat.

Tak hanya di dalam ruangan, tumpukan obat-obat palsu juga ada di ruang tengah dan ruang tamu.

Obat-obatan itu terdiri dari berbagai jenis dan merk yang dipalsukan. Seperti vitamin rambut, obat ambeyen, obat pelangsing, obat penurun gula darah, hingga obat mata.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita barang bukti lain. Seperti sejumlah ponsel, kendaraan bermotor, alat-alat yang digunakan untuk membuat obat ilegal, hingga uang tunai puluhan juta rupiah.

Uang tunai itu disita dari sejumlah tersangka. Dari tersangka Miftahul Anam, polisi menyita uang Rp 74 juta.

Kemudian dari tersangka Ma’ruf Abdillah, polisi menyita uang Rp 36,9 juta. Dari tersangka Andika Pratama dan Akbar Prasetya Rp 11,6 juta.

Lalu dari tersangka Bambang Wuryanto Rp 3,25 juta dan dari tersangka Adi Wibowo Rp 500 ribu. (Yon Daryono)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *