Sragen-Inspirasiline.com. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sragen Suwandi mengatakan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengetahui dan memahami betul Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya.
Hal itu diungkapkan Suwandi saat membuka Bimbingan Teknis (Bintek) Tupoksi BPD di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen Senin (19/9/2022).

Bintek Tupoksi BPD di ikuti Ketua dan Anggota BPD Kecamatan Gemolong, Plupuh, Gesi dan Gondang Petugas dari PMD Kabupaten Sragen mengatakan, Bintek Tupoksi BPD di Kabupaten Sragen akan digelar berjenjang.
” Ini yang pertama kali, Desa di Kecamatan lain, lain waktu, karena kalau diselenggarakan sekali tempatnya tidak muat”.Ungkapnya.

Materi Tupoksi BPD disampaikan Pendamping Desa Kabupaten Sragen Seusai penyampaian materi Tupoksi BPD dilanjutkan tanya jawab Pada kesempatan tersebut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sragen Amalia Ayuni menyampaikan arti pentingnya menjadi Anggota BPJS Ketenakerjaan.

Amalia Ayuni mengatakan, kalau Bupati menyetujui, Bulan Oktober 2022 mendatang semua Anggota BPD se Kabupaten Sragen akan dimaksukkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga dalam Anggaran Perubahan Oktober mendatang, Ibu Bupati menyetujui, usulan kami, seperti halnya Perangkat Desa (Perdes) se Kabupaten Sragen sudah semua masuk sebagai Anggota BPJS Ketenagakerjaan” Ungkapnya.
Amalia Ayuni menyampaikan manfa’at sebagai Anggota BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya beasiswa untuk 2 anak sampai ke Perguruan Tinggi, dengan catatan minimal sudah 3 tahun menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan. ( Sugimin/17)
