Grobogan-Inspirasiline.com. Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Hal itu terjadi di pinggir jalan raya Gubug- Kedungjati Kab. Grobogan. Demikian disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi, SIK., MSi dalam jumpa pers di Mapolres setempat pada Selasa siang (6/12/22).
Dalam jumpa pers tersebut, Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradesa, SIK dan Kasi Humas AKP Umbarwati, SH.
Selanjutnya dijelaskan, korban bernama S (31) warga desa Rowosari Gubug Grobogan, sedang tersangka bernama DAR (44) warga Kwaron Gubug Grobogan.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 13 Desember 2022 pukul 02.00 dinihari ketika tersangka DAR pulang dari bermain billiard hendak menuju rumahnya di desa Kuwaron Gubug dengan mengendarai sepeda motor Scoopy miliknya.
Sesampai di TKP, dia disalip korban yang mengendarai sepeda motor honda Beat. Tersangka lalu meneriaki “hoyy”, dan dalam jarai 50 meter korban berhenti dan didepan tersangka. Diduga dalam pengaruh alkohol, keduanya terjadi adu mulut dan cekcok, lalu korban menempeleng kepala tersangka satu kali. Keruan saja, tersangka menjadi emosi kemudian menempeleng korban dengan tangan kosong hingga korban jatuh tersungkur. Tidak berhenti hanya disitu, tersangka lalu menginjak injak kepala korban dengan tak beraturan.
Pada saat situasi sepi, kebetulan ada saksi lewat di TKP dan mengenali tersangka dan mengetahui apa yang sedang dilakukan tersangka. Setelah korban bilang “ampun, ampun”, tersangka neninggalkan TKP begitu saja dengan korban berlumuran darah dan sejumlah luka di bagian kepala. Pada pukul 2.30 wib, saksi AHK dan DS mengetahui kalau korban tergeletak tak sadarkan diri, lalu membawanya ke RS PKU Muhamadiyah Gubug untuk mendapatkan pertolongan. Pada jam 11.30 korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas peristiwa itu, Satreskrim Polres Grobogan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan istri korban, Siti Mutmainatun, dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dalam jumpa pers tersebut, saat ditanya Kasatreskrim AKP Kaisar Ariadi Pradesa, tersangka DAR mengaku tidak tahu kalau korban kemudian meninggal dunia.”Saya tidak tahu kalau meninggal dunia, atas peristiwa itu saya menyesal” ungkap tersangka DAR usai konpers.
Barang bukti berupa sepeda motor Scoopy milik tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya diamankan dan disita petugas.
Sedangkan pasal sangkaan, tersangka dikenai pasal 351 (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun. (jkwi)

Wow, wonderful weblog layout! How lengthy have you been running a blog
for? you make running a blog look easy. The overall glance of your site is fantastic, as smartly as the content material!
You can see similar here sklep online