Rembang-Inspirasiline.com. Komplotan pelaku penipuan yang beraksi di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan dengan modus ritual menggandakan uang diringkus Sat Reskrim Polres Rembang belum lama ini. Tak tanggung-tanggung, dari aksinya tersebut para tersangka berhasil menggondol uang hingga ratusan juta rupiah.
Para tersangka yang berhasil diamankan ialah AA warga asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang yang berperan sebagai pelaku utama dan ND warga asal Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal berperan membantu pelaku utama.
Sementara, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, saat gelar perkara pada Senin (5/12) di Mapolres Rembang menjelaskan, para tersangka beraksi dengan modus menggelar ritual khusus untuk menarik uang secara gaib. Kemudian korban diperlihatkan dan diiming-imingi dengan tumpukan uang.
Selanjutnya, para korban kemudian diminta mengambil tiga lembar uang tersebut untuk diperiksa keasliannya dengan memasukkan uang tersebut ke mesin ATM. Setelah korban percaya, bahwa uang tersebut asli, selanjutnya korban diperlihatkan tumpukan uang sebanyak enam kardus di dalam sebuah kamar.
Bahkan, pelaku mengatakan bahwa uang di kardus tersebut sebesar Rp 600 Miliar. Para korban pun kemudian diiming-imingi dapat memiliki uang tersebut dengan syarat harus menyiapkan uang untuk zakat sebesar 10% dari jumlah uang yang diinginkan.
“Dia menjelaskan kepada korban bahwa dia bisa melakukan ritual penarikan uang senilai Rp 600 miliar. Kemudian korban sebelum menerima uang tersebut harus membayar uang zakat senilai 10 persen dari nilai uang yang diminta korban,” terangnya.
Atas bujuk rayu dari para tersangka, korban berinisial WT akhirnya berminat dan menyiapkan uang sebesar Rp. 255 juta. Sedangkan, korban berinisial AC menyiapkan uang Rp. 150 juta. Uang dari para korban dengan total Rp. 405 juta kemudian dimasukan ke dalam tas para tersangka.
Setelahnya, korban bersama tersangka masuk ke dalam kamar yang digunakan untuk ritual dengan membawa tas yang berisi uang yang diletakkan di depan para korban. Kemudian, para korban disuruh minum air yang sudah dicampuri ramuan untuk membuat para korban tak sadarkan diri.
“Korban diberi minuman dengan campuran ramuan yang membuat korban tidak sadarkan diri sampai esok harinya. Saat korban sadarkan diri di esok harinya, para pelaku sudah pergi dengan membawa uang sebanyak Rp. 405 juta itu,” terangnya.
Setelah mendapat laporan dari para korban, Sat Reskrim Polres Rembang kemudian melakukan pengejaran terhadap para tersangka. Hasilnya dua tersangka berinisial AA dan ND berhasil diringkus di wilayah Semarang.
“Dari lima pelaku yang diduga melakukan penupian ini kami amankan dua pelaku dan tiga tersangka masih kami kejar. Kami harapkan dan minta doanya, agar para pelaku yang belum terungkap bisa kita lakukan penangkapan,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, tersangka AA dan ND dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Yon Daryono)
