Soal Perpanjangan Pengerjaan Proyek, Jika Tidak Selesai, Kontrak Di Putus

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang secara tegas memberi warning kepada para rekanan yang tidak bisa menyelesaikan proyek 2022 setelah diperpanjang 50 hari.

Pemkab akan memutus kontrak dan hanya membayar sesuai progres proyek yang telah di kerjakan. Bahkan rekanan itu sangat mungkin di blaclist.

Ini ditegaskan Sekda Rembang Fahrudin menjawab media ini Kamis (19/1). Ia mengatakan, pemutusan kontrak tentu melalui mekaniame yang ada. Antara lain melalui penilaian dari PPKom dan pertimbangan lain.

“Saya berharap semua rekanan memanfaatkan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya. Jika tetap tidak seledai, mereka akan menerima konsekwensi. Yakni di putus kobtraknya dan terkena blaclist,” tandas Fahrudin.

Ia memgatakan, pak bupati dan wakil bupati bersama Forkopimda setuju memberi toleransi perpanjangan waktu 50 hari bagi belasan rekanan yang belum bisa menyelesaikan proyek 2022.

“Dengan pertimbangan karena ada faktor alam dimana curah hujan yang tinggi pada Bulan Desember lalu sehingga cukup mengganggu pekerjaan, juga ada pertimbangan lain. Yakni dengan mangkraknya pekrjaan jalan dan jembatan tentu akan mengganggu aktifitas masyarakat. Selain itu kerugian negara akan semakin besar lantaran jalan yang sudah di kerjalan akan rusak karena dilewati kendaraan tiap hari,” terang Fahrudin.

Pejabat asal Desa Gandrirojo Sedan itu menambahkan, pekerjaan proyek tahun lalu mang cukup dilematis. Satu sisi, proyek yang bersumber dari dana pinjaman, Pemkab tidak memberi uang muka.

Di sisi lain, kemampuan sebagian rekanan yang menang lelang proyek senilai Rp 2 miliar keatas ternyata tidak punya finannsial yang cukup.

“Dengan pengalaman tahun lalu, maka pekerjaan proyekntahun iji alan dilaksanakan awal tahun. Saat ini persiapan proyek 2023 sudah dimulai. Antara lain dimulai dari pendataan,” pungkas Fahrudin. (yon daryono).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *