Dalam Sidang Pledoi Kasus Bulog II Di Grobogan Notaris PC Tetap Tak Akui Kesalahannya

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus tipikor pengadaan tanah untuk gudang Bulog Th. 2018 di PN Tipikor Semarang terdakwa notaris PC asal Grobogan tetap tak mengakui kesalahannya.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaiksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH kepada awai media melalui siaran persnya, Senin (27/2/23).

Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk. Sedangkan terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Kata Frengki acara sidang kali ini adalah persidangan Pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa yang pada intinya terdakwa tetap merasa menjalankan jabatannya sebagai Notaris dan tidak mengakui kesalahannya Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dari dakwaan dan tuntutan, kata Frengki.

Kemudian sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023, dengan agenda persidangan yaitu Replik dari Penuntut Umum. (jkwi)

Bagikan ke:

2 thoughts on “Dalam Sidang Pledoi Kasus Bulog II Di Grobogan Notaris PC Tetap Tak Akui Kesalahannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *