Bupati Sragen Meminta Perawat Bekerja Setulus Hati Melayani Pasien

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta kepada Seluruh Perawat di Kabupaten Sragen terus mengabdi kepada masyarakat dengan Melayani Masyarakat dengan Penuh Hati.

Pesan itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati  pada Puncak Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ke-49 Tingkat Kabupaten Sragen di Alun – Alun Sasono Langen Putro Sragen Minggu (19/3/2023).

Menurut Yuni sapaan akrab Bupati Sragen yang juga berlatarbelakang sebagai dokter ini menyebut jika Kelembutan Hati dan Tangan Anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menjadi salah satu Faktor yang mampu mempercepat kesembuhan Pasien.

“Banyak masukan yang lewat Ponsel dan Aplikasi Lapor Mbak Yuni, khususnya Aduan untuk Pelayanan Perawat Senior yang Jutek dalam melayani Pasien,” Ungkap Yuni

Untuk itu Yuni  meminta Perawat agar lebih Santun dan Ramah dalam Pelayanan agar Pasien Hatinya Senang dan Cepat Sembuh. Menurutnya Perawat yang Jutek dan Suka Marah itu bukan Zamannya lagi.

Yuni menambahkan, Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Perawat harus ditingkatkan. Latar belakang Pendidikan Perawat sekarang, wajib harus Sarjana. Kalau di Aparatur Sipil Negara (ASN), memang ada kaitannya dengan Analisis Beban Kerja (ABK).

“Di Rumah Sakit (RS) Swasta tidak masalah, tetapi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ada penyesuaian. Kami memberi kesempatan luas untuk Pendidikan. Kalau sudah Sarjana, maka bisa Tambah Ilmu dan Wawasan. Prinsipnya ada Persoalan di Rumah itu jangan dibawa ke Tempat Kerja,” Pesannya.

Rangkaian HUT PPNI ke-49 dimulai dari Senam Pagi Bersama, Pemeriksaan Tekanan Darah Gratis, Cek Gula Darah Gratis dan Vaksinasi Covid-19.

Sementara Ketua PPNI Sragen, Ali Ahmadi mengatakan, Jumlah Perawat di Sragen sebanyak 2.026 Orang menyebar di 20 Kecamatan. Ali Ahmadi menyebut, Perawat di PPNI ada Dua Kategori, yakni Perawat Vokasi dan Perawat Profesi. Dari 2.026 Perawat itu, 30% di antaranya masih Vokasi.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2019, Perawat Vokasi dapat Izin di Faskes dan Faskes Mandiri harus sudah Profesi. Oleh karenanya kami memohon kepada Bupati supaya mempermudah karena terbatasi dengan ABK,” Ungkapnya. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *