PPID Kabupaten Sragen Menggelar Uji Konsekuensi Informasi Yang Dikecualikan

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sragen menggelar Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan Kabupaten Sragen Tahun 2023, di Ruang Oproom Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (20/3/2023).

Kegiatan dilaksanakan untuk Optimalisasi serta langkah Sinergi PPID Utama dengan PPID Pelaksana. Kegiatan dihadiri  30 Peserta Undangan dengan menghadirkan beberapa Narasumber, diantaranya Dr. Agus Riewanto, Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum UNS Dr, Agus Riewanto, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen Prijo Dwi Atmanto, S.Pd, SH, M.Si Juli Wantoro, S.H., M.Hum, Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Kabupaten Sragen yang juga Staf Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen Dr.Tito Setyo Budi, M.Si.

Peserta foto bersama (Foto Diskominfo Sragen)

Kegiatan dibuka Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen  Selaku Ketua PPID Utama Dwiyanto, S.STP, M.Si

“Pelayanan Informasi Publik harus dilaksanakan dengan memperhatikan Kecepatan, Ketepatan, Kehandalan dan Kualitas dari Penyelesaian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi,” Ungkapnya.

Lebih lanjut, Dwiyanto  mengatakan, PPID utama berkoordinasi dengan PPID Pelaksana pada Unit Kerja yang Menguasai dan Mengelola Informasi tertentu untuk melakukan Pengklasifikasian Informasi Publik.

“Koordinasi dilakukan sebagai Dasar Pembuatan Pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara Seksama dan Teliti sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan,” Lanjutnya.

Klasifikasi  Informasi yang dikecualikan kemudian dituangkan dalam  Matrik Uji Konsekuensi dan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Uji Konsekuensi.

Berdasarkan Data Rekapitulasi Register Permohonan Informasi Kabupaten Sragen Tahun 2020-2022, ada 76 Permohonan Informasi dengan 19 Permohonan yang termasuk dikecualikan. Untuk Tahun 2023 terdapat 3 Permohonan Informasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan Paparan dari ke Empat (4) Narasumber dan Diskusi Tanya Jawab. Kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Uji Konsekuensi oleh 30 Peserta Undangan. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *