Rembang, Inspirasiline.com – Beban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menjadi lebih ringan, karena 516 orang daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Rembang yang telah diumumkan, sama sekali tidak ada tanggapan atau masukan dari masyarakat.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Moh. Zaenal Arifin menjelaskan sebenarnya ada waktu selama 10 hari, warga bisa menyampaikan tanggapan. Tapi ternyata tidak ada satupun laporan yang diterima.
Sejak diumumkan dari tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023, masyarakat diberikan kesempatan atas DCS yang diumumkan. Tapi ternyata tidak ada tanggapan,“ terangnya.
Termasuk 4 orang mantan narapidana yang tercantum dalam DCS, juga tidak muncul tanggapan dari masyarakat.
Lagipula keempat orang yang mendapatkan ancaman hukuman minimal atau di atas 5 tahun penjara tersebut, sudah memenuhi syarat, dengan melampirkan dokumen tambahan berupa surat keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan, surat pernyataan sebagai mantan terpidana yang diumumkan oleh media massa cetak/elektronik/online dan surat salinan putusan dari Pengadilan Negeri setempat.
“Mereka yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun atau di atas 5 tahun, harus ada jeda 5 tahun dulu setelah bebas murni, baru maju Nyaleg. Yang di Rembang, 4 orang itu, mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun semua. Kalau ancaman pidananya di bawah 5 tahun, hanya melampirkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri dan tidak perlu ada jeda waktu, “ terang Arifin.
Karena tidak ada tanggapan, sehingga tidak perlu klarifikasi, maka KPU Kabupaten Rembang saat ini tinggal menunggu tahap penetapan DCS menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023.
“Kita lakukan pencermatan dulu, lalu DCT ditetapkan tanggal 3 November, kemudian DCT kami umumkan di tanggal 4 November 2023, “ imbuh Zaenal Arifin .
Sambil menantikan tahapan itu, KPU tetap membuka help desk untuk melayani pertanyaan dari partai politik tentang mekanisme pencermatan daftar calon tetap (DCT), termasuk kemungkinan jika nantinya ada perubahan aturan keterwakilan perempuan 30 % di setiap Dapil.
“Tahapan yang berjalan saat ini, ada pula pemutakhiran data pemilih masa daftar pemilih tambahan. Jadi bagi yang sudah ditetapkan sebagai DPT, namun akan nyoblos di tempat lain, tidak di lokasi yang terdaftar di DPT, kami melayani itu,“ pungkasnya. (yon)