Grobogan-Inspirasiline.com. Belakangan ini ramai pemberitaan mengenai ulah oknum PLN di Kabupaten Grobogon yang merekayasa adanya meteran pelanggan hingga berujung denda yang di kenakan dari PLN ke pelanggan.
Debda tersebutpun tak sedikit , mencapai jutaan rupiah bahkan sampai puluhan juta rupiah . Semua itu diduga kuat adanya olah oknum pegawai PLN yang bekerjasama merekayasa untuk mencari keuntungan pribadi.


Misalnya kasus yang dialami Ali Purnomo, Dwi Listyowati yang dituduh mencuri daya, dengan penghitungan denda yang berbeda , bahkan Listyowati sempat pingsan di kantor PLN saat mengetahui denda yang harus di bayar senilai 6 juta dan masih banyak lagi pelanggan yang mengeluh adanya oknum PLN mengkelabuhi pelanggan.

Hal inipun terjadi dialamii Yusuf Arifin warga Dusun Bendo Desa Getasrejo Kecamatan Grobogan, uang merupakan pengusaha kandang ternak ayam pedaging Ia merasa di permainkan oleh oknum PLN Purwodadi bernama Supriyadi.

Berawal sekitar pada bulan Januari 2022 Yusuf Arifin meminta tolong kepada Supriyadi
pegawai petugas dari PLN Unit Purwodadi.Yusuf meminta tolong kepada Supriyadi untuk mengurus pemasangan pelanggan meteran baru dengan 2 meteran secara langsung resmi di PLN tentunya dan semua administrasi sudah terpenuhi,terang Yusuf Arifin pada hari Senin (11/09/2023)

Yusuf menjelaskan dari pemasangan 2 meteran senilai 45 juta baru dibayar 30 juta , cuma yang terpasang baru 1 biah meteran. Supriyadi menjelaskan bahwa satu buah meteran sudah cukup. Yusuf pun merasa curiga atas pemasangan meteran tersebut karena permintaan nya 11 ribu watt tetapi yang terpasang 4.000 watt. Ternyata benar meteran yang di pasang tidak jelas.
Selang beberapa bulan datanglah beberapa petugas dari PLN Purwodadi yang menyampaikan bahwa meteran yang terpasang bermasalah tidak selang lama setelah menyampaikan permasalahan kemudian meteran saya terus di putus. ungkap Yusuf

Yusuf menyampaikan bahwa kemudian ia datang ke PLN Purwodadi ternyata ada denda yang di sampaikan dari pihak PLN yang harus dibayarkan senilai 100 juta seketika ia kaget dan tercengang, itu dalam pemasangan meteran resmi dan juga membayar biaya pemasangan 4 tiang pal listrik dimana 1 buah tiang palnya senilai Rp.2.500.000 lha kok di katakan mencuri terus terang dirinya keberatan dan merasa dirugikan karena sekali lagi dalam pemasangan juga melalui PLN dan ia juga aktif mengisi token membayar daya watt.ungkapnya
Di kantor PLN ia memberikan uang senilai 90 juta kemudian di suruh ngikut untuk melakukan transaksi oleh pegawai PLN di Kantor Pos di situ sudah ada setumpuk kertas dan sudah ada arahan pembayaran,termasuk ke sosial seperti masjid,sekolah dan pesantren ini yang membuat ia heran,denda kok seperti ini.terangnya
Bahkan dari permasalahan yang ia alami ,Yusuf Arifin juga sempat mengadukan ke Pihak Kepolisian Polres Grobogan namun hingga saat ini belum ada kabar maupun tindak lanjutnya seperti apa saya tidak tau persisnya sudah sejauh mana.ungkapnya
Lucunya lagi saat di kenai denda atas tuduhan pencurian listrik oleh PLN ,justru Yusuf Arifin mendapatkan piagam penghargaan dari PLN dengan pelanggan pembayaran tertinggi.
Dengan apa yang di alami Yusuf Arifin tidak menutup kemungkinan masih banyak pelanggan yang menjadi korban dari oknum pihak PLN dengan berbagai cara agar dari pihak pelanggan di anggap bermasalah ujung ujungnya ditakut takuti dengan denda atau di cabut meterannya atau akan dilaporkan ke APH.
Demi untuk keberimbangan berita ini masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan di klarifikasi terutama dari pihak PLN. (jkwi)