Grobogan-Inspirasiline.com. Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pengisian perangkat desa dan sempat kena skors Bupati, kini oknum Kades Gubug tersebut akhirnya ditahan, Senin (23/10/2023).
Penahanan dilakukan usai HS menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter dari RSUD Dr.R. Soedjati Soemodiardjo Purwodadi.
“Didampingi oleh tim penasehat hukumnya, tersangka HS diperiksa tim dokter dari RSUD Dr.R. Soedjati Soemodiardjo. Walaupun memiliki riwayat gangguan kesehatan jantung, namun masih dalam kondisi stabil dan tidak menghalangi jalannya proses tahap II,” kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo.
Pada pukul 16.00 WIB, tersangka HS dengan didampingi oleh penasehat hukumnya diantar oleh Penuntut Umum dan petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Grobogan ke LAPAS Kelas II B Purwodadi.
“Tersangka HS akan menjalani proses penahanan rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2023 sampai 11 Nopember 2023, di LAPAS Kelas II B Purwodadi sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Prin-1408/M.3.41/Ft.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2022,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum Kepala desa di wilayah Kecamatan Gubug, Grobogan, Jawa Tengah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengisian perangkat desa. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 dengan tanggal 20 September 2023.
“Tersangka HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa tahun 2021-2022,” kata Frengki.
Tersangka HS, lanjut Frengki, meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong. Tersangka menerima hadiah dengan nominal total sebesar Rp 185 juta.
“Terhadap tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, ” katanya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan yang cukup panjang oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan. Diketahui bahwa HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong. (jkw)