Tegal-Inspirasiline.com Sejumlah bangunan liar yang berada di sepadan Sungai di Desa Kaladawa Kecamatan Talang Kabupaten Tegal pada Kamis (23/11/2023) di gusur oleh tim gabungan dari unsur TNI /Polri Satpol PP, Petugas Kecamatan dan dari PSDA. Pemali Comal.
Penggusuran yang.menggunakan alat bego bukan tidak tanpa alasan karena mereka sudah tiga kali mendapat surat peringatan, namun tidak diindahkan.

Penggusuran bangunan yang berada diatas/bantaran sungai yang menjadi tanggung jawab PSDA Wilayah Pemali Comal, dipimpin oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah
Toni dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah yang mengomandani kegiatan tersebut mengatakan bahwa penggusuran ini merupakan tindakan terakhir, karena mereka sudah menerima surat peringatan tiga kali,

“.karena mereka tidak mau membongkar akhirnya petugas yang melakukan pembongkaran terhadap 9 bangunan liar tersebut.” Kata Toni sesuai upacara persiapan pelaksanaan pembongkaran.
Kepala Desa Kaladawa Taslihin mengatakan, meskipun mereka adalah warganya, tetapi soal penggusuran bangunan liar yang ada di desanya adalah wewenangnya PSDA.
” Kami hanya mendampingi petugas karena itu tanah pengairan bukan milik desa.”tutur Taslikhin
Penggusuran bangunan tanpa ijin di bantaran sungai akan terus ditertibkan guna terciptanya bantaran sungai yang bebas dari bentuk bangunan apapun.
Melihat penggusuran bangunan tersebut sejumlah warga minta kepada PSDA supaya jangan tebang pilih, semua bangunan yang dipinggir atau yang menutupi sungai harus digusur.
Sementara warga yang merasa memiliki bangunan tersebut hanya pasrah melihat tempat usahanya diratakan dengan tanah .
Ada juga seorang ibu pemilik warung makan menangis histeris saat semua dagangan yang ada di dalam warung dikeluarkan oleh petugas dan bangunanya di robohkan dengan bego.
Sebelum di keluarkan semua jenis daganganya di dokumentasi dan di data satu persatu. Pembongkaran bangunan liar, disaksikan juga oleh anggota Forkopincam Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. (Biet)
