Sragen-Inspirasiline.com. Tingginya Potensi Yang Bisa Digali Untuk Mendatangkan Pemasukan Melalui Lahan Parkir Ke Daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen Terus Berupaya Memaksimalkan Melakukan Pengelolaan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Sektor Tersebut.
Salah Satunya Dengan Menaikkan Retribusi Tarif Parkir Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.9/2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kenaikan Tarif Parkir Itu Berlaku Untuk Sepeda Motor, Dokar/Andong, Mobil, Bus, Hingga Truk.
Hal Itu Diungkapkan Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati Saat Mensosialisasikan Perda Tersebut Dengan Mengumpulkan Ratusan Juru Parkir (Jukir) Se-Kabupaten Sragen, Jumat (19/1/2024) Lalu Di Halaman Kantor Dishub Sragen.
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati Mengakui Bahwa Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Berkontribusi Dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sragen. Sesuai Data, PAD Dari Parkir Pada 2023 Sebesar Rp1,7 Miliar Sesuai Dengan Target.
“Hal Itu Menunjukan Bahwa Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Telah Menjadi Komponen Penting, Di Dalam Usaha Meningkatkan PAD Di Sragen,” Jelasnya.
Pihaknya Menyampaikan Akan Terus Melakukan Penggalian Potensi Penerimaan PAD Dari Retribusi Parkir Di Daerah Itu. Sebab Bila Kawasan Parkir Bisa Dikelola Secara Baik dan Profesional, Diyakininya Akan Bisa Mendatangkan PAD Yang Besar Ke Daerah.
Sementara Kepala Dishub Sragen, R. Suparwoto, Menambahkan Juru Parkir Itu Akronim Dari Jujur Tidak Mau Rugi (Juru) dan Paring Pitulungan Tanpa Pikir (Parkir). Suparwoto Meminta Semua Jukir Bisa Menyosialisasikan Perubahan Tarif Parkir Ini Karena Banyak Warga Sragen Yang Belum Mengetahui.
“Disitu Ada Beberapa Penyesuaian Bisa Kita Sampaikan Bahwa Di Kabupaten Sragen Ada 597 Juru Parkir Yang Terdaftar Di Dinas Perhubungan Itu Terdiri Dari 13 Rayon, Rayon Yang Pertama Pasar Bunder 38 Titik Ada 54 Juru Parkir, Pasar Kota 35 Titik Ada 59 Juru Parkir, dan Seterusnya Seperti Karangmalang Ada 16 Titik dan 16 Juru Parkir, Parkir Khusus Ada. Parkir Bisa Tertata Tidak Menganggu Arus,” Jelasnya.
Berikut Penyesuaian Tarif Parkir Kendaraan Di Sragen Terbaru Sesuai Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Yakni Jenis Kendaraan Lama dan Baru.
1. Sepeda Motor, Dokar, dan Andong: Rp 2.000 (Sebelumnya Rp 1.000)
2. Mobil Penumpang, Sedan, Taksi, Atau Pickup: Rp 3.000 (Sebelumnya Rp 2.000)
3. Bus dan Truk Sedang: Rp 5.000 (Sebelumnya Rp 3.000)
4. Bus dan Truk Besar: Rp 8.000 (Sebelumnya Rp 4.000)
5. Truk Gandeng, Tronton, dan Sejenisnya: Rp 8.000 (Sebelumnya Rp 5.000).
(Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)