SAP Terdakwa Pengemplang Pajak Semen Grobogan Dituntut Pidana Penjara 2,6 tahun dan Denda RP 1,6 milyar

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Pengadilan Negeri Purwodadi Kabupaten Grobogan Jawa menggelar persidangan yang kesembilan dengan kasus dugaan tindak pidana Pajak atas nama terdakwa SAP, Kamis (25/01/2024).
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Hribogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran persnya.

Disebutkan agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa SAP. Sidang yang berlangsung singkat yaitu sekitar 1,5 jam ini dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, SH dengan anggota Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja SH, Horas El Cairo Purba SH.MH dan Panitera Enggar Setyaningrat SH,MH. Sedangkan dari Penuntut Umum Kejari Grobogan dihadiri oleh Ardiansyah, S.H. kemudian hadir juga Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo SH.MH. Dkk serta terdakwa S.A.P secara offline, dengan agenda persidangan pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum.

“Sidang berlangsung cukup singkat dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Frengki pada Jumat (26/01/2024).

Dikatakan Frengki, dalam tuntutannya penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Terdakwa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan Kerugian Pada pendapatan Negara. Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 39 ayat (1) huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sehingga penuntut umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 2,6 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar 2 x jumlah pajak kurang bayar sebesar (Rp. 831.597.410,-) = Rp. 1,663,194,820,- (Satu Milyar Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama 1 (satu) bulan seusai putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, atau dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 6 bulan.

“Terdakwa dituntut pidana penjara 2,6 tahun dan dituntut membayar denda sebesar 2X dari kurang pajak yang dikemlang. Jika tidak dibayar, harta benda milik terdakwa akan disita untuk dilakukan pelelangan. Dan jika terdakwa tidak memiliki harta, terdakwa menggantinya dengan kurungan penjara selama 6 bulan penjara” jelas Frengki.

Sementara atas tuntutan tersebut terdakwa SAP melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (Pledoi). Kemudian agenda persidangan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa akan digelar kembali pada hari Selasa 30 Januari 2024 mendatang. (jkwi/gk)

Bagikan ke:

2 thoughts on “SAP Terdakwa Pengemplang Pajak Semen Grobogan Dituntut Pidana Penjara 2,6 tahun dan Denda RP 1,6 milyar

  1. Somebody essentially help to make significantly articles Id state This is the first time I frequented your web page and up to now I surprised with the research you made to make this actual post incredible Fantastic job

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *