Sragen-Inspirasiline.com. Kunjungan Keempat Tarawih Keliling (Tarling) Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati Sragen H. Suroto Dalam Rangka Safari Ramadhan Kali Ini Dengan Bersilaturahmi Dan Berdialog Bersama Masyarakat Di Masjid Al Jauhar Mageru Rt/W : 2/1, Kelurahan Plumbungan Kecamatan Karangmalang, Rabu malam (20/3/2024).
Hadir Pula Mendampingi Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah Untung Wibowo Sukowati Dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen Wulan Purnamasari Serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen.
Bupati Yuni Sapaan Akrab Kusdinar Untung Yuni Sukowati Mengatakan Tidak Hanya Pemilihan Kepala Daerah Yang Akan Dilaksanakan Pada 27 November 2024, Namun Tahun 2025 Kabupaten Sragen Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Yang Diikuti Oleh 167 Desa.

“Untuk Itu Saya Minta Masyarakat Tidak Hanya Memilih Pemimpin Karena Berdasarkan Besaran Materi Yang Dibagikan Namun Memiliki Niat Untuk Memilih Pemimpin Yang Amanah Dan Memberikan Kebaikan Bagi Daerahnya. Apalagi Untuk Memilih Bupati Sragen Kedepan Pilihlah Yang Dapat Melanjutkan Pembangunan Di Kabupaten Sragen.” Katanya.
Bupati Menambahkan Selain Telah Banyak Melakukan Pembangunan Baik Fisik Maupun Non Fisik, Kabupaten Sragen Telah Banyak Meraih Penghargaan. Disamping Itu Dalam Penataan Sumber Daya Manusia (SDM)nya-pun Telah Dibuktikan Dengan Mementingkan Profesionalitas Tidak Ada Money Politic Atau Biaya Apapun Dalam Memberikan Jabatan Atau Perpindahan Abdi Spil Negara (ASN) Dari Luar Kota Menuju Ke Sragen Atau-pun Sebaliknya.
Untuk Itu Sragen Mendapatkan Nominasi Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yang Dinilai Berkomitmen Dalam Menjunjung Integritas.
Dalam Sesi Dialog Dengan Bupati Mengenai Permohonan Bantuan Warga Mageru, Kusdinar Untung Yuni Sukowati Menegaskan Sesuai Dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2019 Bahwa Dana Aspirasi Maupun Pemerintah Yang Digunakan Melalui Bantuan Keuangan Khusus Yang Diberikan Kepada Desa Maupun Kelurahan Tidak Diperkenankan Untuk Membeli Seragam, Membuat Gapura Batas Rukun Tetangga (RT), Membeli Karpet, Membeli Tikar, Membeli Gerabah, Alat Masak Dan Alat Musik.
“Karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pernah Memberikan Teguran Tertulis Kepada Kami Bahwa Dana Dari Pemerintah Tidak Diperkenankan Untuk Sesuatu Yang Tidak Produktif. Pada Waktu Diaudit Banyak Dana Yang Digunakan Untuk Membeli Seragam. Jadi Mohon Ma’af Jika Ada Permintaan Bantuan Yang Tidak Bisa Dikabulkan Karena Menyalahi Aturan.” Terangnya.
Diakhir Acara Dilaksanakan Penyerahan Bantuan Sembako Sebanyak 100 Paket Dari Klinik Hastuti Bagi Warga Kurang Mampu. ( Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)

can i purchase amoxicillin online: cheapest amoxicillin – amoxicillin 750 mg price
amoxicillin 875 125 mg tab