Terbukti Korupsi, NEP Mantan Kades Kandangan Diganjar 18 Bulan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Kades Kandangan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Nurwanto Eko Putro, divonis 1,6 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, setelah secara sah terbukti melakukan tindakan korupsi pengelolaan APBDes Kandangan Tahun 2020 dan 2021.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 274.581.743,00. Jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka Jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan uang sejumlah Rp 200 juta yang dititipkan oleh saksi Siti Hanifah (istri terdakwa) kepada Penuntut Umum dalam tahap pemeriksaan saksi di persidangan untuk dihitung atau digunakan untuk pembayaran kerugian negara. Serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 10 ribu,” tegas Frengki. Kamis (28/3/2024).

Terhadap putusan tersebut, terdakwa dan Penuntut Umum mengambil sikap menerima.

Pembacaan putusan dilaksanakan dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Ida Ratnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (28/3/2024).

Terdakwa sendiri mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas IIB Purwodadi. (jkwi/ttg)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *