87 Napi Di Rembang Mendapat Remisi, Satu Diantaranya Langsung Bebas

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Sebanyak 87 tahanan Rutan Kelas IIB Rembang menerima remisi pada momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah/2024.

Penyerahan secara simbolis surat remisi dilakukan seusai Shalat Idul Fitri di lapangan halaman dalam Rutan Kelas IIB Rembang.

Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mewakili penerima remisi secara seremonial. Sedangkan penerima remisi 1 bulan ada sebanyak 44 orang.

Selanjutnya penerima remisi 15 hari ada 39 orang. Dari 87 penerima remisi tersebut, satu di antaranya langsung bebas.

Ia adalah Achmad Rofik, yang menjalani terpidana kasus pencurian selama 7 bulan. Rofik menerima remisi selama 15 hari dan langsung bebas.

Data yang disampaikan pihak Rutan Kelas IIB Rembang, pemberian remisi ini sebagai motivasi warga binaan pemasyarakatan untuk berbenah diri.

Selain itu remisi ini juga memberikan dampak positif penghematan anggaran negara untuk kebutuhan makan dan minum warga binaan.

“Jumlah remisi Idul Fitri adalah 2.085 hari. Biaya makan dan minum per warga binaan adalah Rp 18.943 per hari. Penghematan anggaran negara setelah pemberian Remisi Idul Fitri adalah Rp 39.496.155,” terang Kepala Rutan Rembang, Irwanto Dwi YP dalam keterangan tertulis yang diterima media, kemarin.

Kegiatan shalat Idul Fitri dan seremonial pemberian remisi diakhiri dengan bersalam-salaman antar warga binaan dan petugas sebagai momentum untuk merekatkan silaturahmi dan saling memaafkan. (yon)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *