Bayar Hutang Dengan Pisau, Nyawa Masriah Melayang. Inilah Rekonstruksinya

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Jalannya pra rekonstruksi peristiwa pembunuhan terhadap Masriah (45) warga Kebonagung Tegowanu Grobogan yang digelar Satreskrim Polres Grobogan di ruangan Resmob Polres Grobogan menyedot perhatian banyak orang, Senin (4/6/24).

Rekonstruksi itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Agung Joko Haryono, didampingi anggotanya. Hadir pula Kanit Inafis Iptu Supardi, Kapolsek Tegowanu Iptu Setyo Budi dan Kasi Humas Polres AKP Danang Esanto, serta wakil dari Kejaksaan Negeri Grobogan.

“Kami lakukan pra rekonstruksi sebanyak 36 adegan dengan tujuan untuk penyamaan kesesuaian alat bukti, adegan yang dilakukan pelaku/ tersangka, dan keterangan para saksi” ungkap Kasatreskrim, didampingi Kasi humas AKP Danang Esanto, Kapolsek Tegowanu Iptu Setyo Budi dan Kejaksaan Negeri Grobogan.

Menurut Kasatreuskrim, keterangan saksi dan tersangka sudah sesuai dengan alat bukti. Untuk selanjutnya, pihaknya akan melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk pemenuhan alat bukti.

Sebagaimana diberitakan di media ini, sepuluh hari lalu melalui press release Polres Grobogan diungkapkan pelaku initial MBOS (21) warga Sukorejo tega membunuh korbannya, Masriah warga Kebonagung Tegowanu hanya karena dikata katai ” kere ( miskin)” oleh korban.

Isteri pelaku memiliki pinjaman uang kepada korban. Beberapa waktu sebelum peristiwa terjadi, korban mendengar kalau pelaku mendapatkan uang dari main judi. Hal itu ditepis pelaku bahwa dia tidak mendapatkan sejumlah uang dari hasil judi.

Pelaku naik pitam kemudian mendatangi rumah korban. Dirumah korban tersebut, terjadi cekcok antara pelaku dan korban, kemudian pelaku melakukan penusukan dengan pisau yang sudah disiapkan dari rumah.

Tak berhenti disitu, saat korban sudah tak bernyawa, pelaku menggasak uang Rp. 9 juta dan sebuah HP milik korban.

Dari 36 adegan yang diperagakan pelaku, terlihat peristiwa pembunuhan yang merenggut nyawa Masriah merupakan pembunuhan yang direncanakan serta dengan pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatan itu kepada pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (jkwi)

Bagikan ke:

1 thought on “Bayar Hutang Dengan Pisau, Nyawa Masriah Melayang. Inilah Rekonstruksinya

  1. Simply wish to say your article is as amazing The clearness in your post is just nice and i could assume youre an expert on this subject Well with your permission let me to grab your feed to keep updated with forthcoming post Thanks a million and please carry on the gratifying work

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *