Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Grobogan menggelar sudang paripurna ke 33 dengan agenda Penetapan usulan pimpinan definitif DPRD masa bakti 2024-2029 yang berlangsung di aula Ruangan Paripurna, Senin (23/8/2024)
Sidang yang dipimpin oleh Ketua sementara DPRD, Agus Siswanto ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, Sekda, forkompinda, para asisten, staf ahli, Kepala OPD, para camat, para Kabag dan semua Direktur BUMD.
Dalam sidang, Agus Suswanto mengatakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 64 Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, disebutkan antara lain bahwa Pimpinan DPRD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk DPRD yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang, yang berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Untuk Ketua DPRD adalah Anggota DPRD yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan untuk Wakil Ketua DPRD adalah Anggota DPRD yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh urutan suara terbanyak kedua, ketiga dan keempat.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Partai Politik yang berhak mengusulkan pengisian kursi Pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan adalah :
Ketua DPRD dari PDI Perjuangan
Wakil Ketua DPRD dari :
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Gerindra, dan
Partai Hanura.

Selanjutnya, kata Agus, keempat partai politik yang berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD tersebut, masing-masing telah menyampaikan usulannya, yaitu sebagai berikut : DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Grobogan telah mengusulkan Sdri. Hj. Lusia Indah Artani, SE. MM. sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, sesuai dengan rekomendasi dari DPP Partai Demokrasi Indonesia. Penetapan Sdri. Hj. Lusia Indah Artani, SE. MM. sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Sedangkan DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Grobogan, sebagaimana suratnya Nomor : 171/DPC-23.15/02/IX/2024 tertanggal 6 September 2024 perihal Usulan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan, telah mengusulkan Sdr. Ir. H. Mukhlisin, M.M.,M.Si sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, sesuai dengan rekomendasi dari DPP Partai Kebangkitan Bangsa melalui Surat Keputusan Nomor : 35390/DPP/01/ VIII/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 tentang Penetapan Ir. Mukhlisin sebagai Wakil Ketua DPRD Grobogan.
Sedangkan DPC Partai Gerindra Kabupaten Grobogan, sebagaimana suratnya Nomor : JT-15/08-0182/ B/DPC-GERINDRA/2024 tertanggal 2 September 2024 perihal Usulan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan, telah mengusulkan Sdr. H. Supardi, S.M. sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor : 08-0142/Kpts/DPP-GERINDRA/2024 tertanggal 13 Agustus 2024 tentang Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah Periode 2024-2029.
Selanjutnya, DPC Partai Hanura Kabupaten Grobogan, sebagaimana suratnya Nomor : 010/DPC-HANURA-GROB/VIII/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 perihal Usulan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Grobogan, telah mengusulkan Sdr. Setiawan Djoko Purwanto, S.H. sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Hanura Nomor : 008/B.4/DPP-HANURA/VIII/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 tentang Penetapan Saudara Setiawan Djoko Purwanto, S.H. sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dari Fraksi Partai Hanura.
“Selanjutnya, penetapan ini akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan, sesuai register bernomor 188/26 Tahun 2024, tertanggal hari ini 23 September 2024.
Sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 66 ayat (2) Peraturan Tata Tertib Dewan dimaksud, maka penetapan ini akan segera kami proses pengusulannya untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Grobogan untuk diresmikan pengangkatannya.” jelas Agus. (jkw)

أنابيب القنوات المرنة في العراق تعتبر أنابيب القنوات المرنة من مصنع إيليت بايب شهادة على التزامنا بالجودة الفائقة والموثوقية. تم تصميم هذه القنوات لتوفير مرونة غير مسبوقة ومتانة، مما يجعلها مثالية لتطبيقات متعددة، بما في ذلك التركيبات الكهربائية والتغطية الوقائية للأسلاك. تم تصنيع أنابيب القنوات المرنة لدينا لتحمل الظروف الصعبة مع توفير سهولة التركيب وأداء طويل الأمد. باعتبارنا واحدة من الشركات الرائدة في قطاع التصنيع في العراق، تضمن شركة إيليت بايب أن منتجاتنا تفي بأعلى المعايير. تعرف على المزيد حول أنابيب القنوات المرنة لدينا على elitepipeiraq.com واكتشف لماذا نحن من بين أكثر المزودين موثوقية في المنطقة.
Hi my family member I want to say that this post is awesome nice written and come with approximately all significant infos I would like to peer extra posts like this