Grobogan-Inspirasiline.com. Jalan dari dan ke lokasi tambang galian C yang berada di desa Katekan kecamatan Brati Kabupaten Grobogan ditutup oleh perhutani KPH Purwodadi, karena ternyata CV tersebut belum.memiliki ijin penggunaan kawasan hutan untuk mengangkut tanah hasil tambang galian C itu keluar lokasi.
Hal itu disampaikan Waka Adm KPH Purwodadi Totok Suwaranto SHut kepada media di lokasi jalan hutan yang menjadi akses tambang tersebut, Sabtu (4/1/2025).
Totok menyebut jalan yang digunakan tambang galian C itu merupakan jalan hutan pada petak 71 RPH Sinawah BKPH Jatipohon.
Karena ternyata CV AMM belum memiliki ijin penggunaan.kawasan hutan, pihaknya kemudian menutupnya.
” Untuk.menggunakan jalan di hutan itu harus ada ijinnya, karena tidak ada ijinnya maka jalan ini kami tutup” ucap Waka Administratur KPH Purwodadi, yang didampingi Asper BKPH Jatipohon Tutut Sigianto dan petugas yang lain.
Pemilik.tambang galian C Sucipto (CV AMM) mengaku saat itu pihaknya menggunakan akses jalan desa namun sempat diprotes warga agar truk pengangkut gakian C tidak melintas di jalan desa karena riilnya merusak jalan desa. Sehingga Sucipto mengalihkannya ke jalan batas huran itu. Awalnya ia melihat jalan makadam .itu sering digunakan warga, tetapi ternyata belakangan diketahui jalan itu milik perhutani.
” Sebagai warga yang baik, kami menerima kondisi ini, serta saat ini kam lagi proses ijin kawasan hutan” beber Cipto
Disebutksn ijin.penggunaan kawasan hutan ini dikeluarkan dari Kementerian Kehutanan.
Terkait ijin tersrbut, Sucipto.pemilik tambang itu menyebut pihaknya saat ini sedang proses di Kementerian Kehutanan. ” Mudah mudahan segera memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan.” Ucapnya. (Jkw)
Noodlemagazine I’m often to blogging and i really appreciate your content. The article has actually peaks my interest. I’m going to bookmark your web site and maintain checking for brand spanking new information.