Grobogan-Inspirasiline.com. Koperasi Desa Merah Putih merupakan program Pemerintah pusat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Program ini berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Adapun pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto Nomor 9 Tahun 2025. Sedangkan mekanisme pembentukannya diatur melalui Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bagaimana dengan situasi pembentukan Kopdes/kel Merah Putih di Kabupaten Grobogan?
Berikut hasil wawancara media Inspirasiline.com dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan Drs. Kasan Anwar MM.
Disebutkan, sebagai langkah awal dibentuknya Kopdes Merah Putih di Kabupaten Grobogan adalah pelaksanaan musyawarah desa khusus ( musdesus). Usai musyawarah tersebut, dibentuklah kopdes seperti adanya pengurus, anggota koperasi, modal awal, hingga badan hukum koperasi.
Kasan Anwar menjelaskan semua desa dan kelurahan yang ada di Grobogan berjumlah 280 buah hingga saat ini sudah membentuk Kopdes Merah Putih semua, namun baru 172 desa yang baru berbadan hukum.
“Dari 280 desa yang membentuk kopdes Merah Putih itu, baru 172 desa yang telah memikiki badan hukum” ungkap Kasan didampingi Kabid Kelembagaan Koperasi Nur Ikhsan SH MH dan Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi Muhaeri SSos di riang kerjanya, Jumat (20/6/2025).
Selanjutnya Kasan mengungkapkan sehubungan dengan rencana launching Kopdes Merah Putih secara Nasional oleh Presiden Prabowo pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi di Banjarnegra Jawa Tengah nanti, pihaknya di deadline hingga 24 Juni 2025 bahwa semua desa yang telah membentuk Kopdes Merah Putih harus sudah berbadan hukum.
Untuk mempercepat kopdes menjadi berbadan hukum, pihaknya melibatkan 13 orang notaris yang dibagi kedalam jumlah desa yang sedang berproses menjadi berbadan hukum. Pembeayaan pengurusan tersebut gratis karena ditanggung oleh Bank Jateng.
Terkait kepengurusan Kopdes Merah Putih, Kasan mengungkapkan, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, pejabat desa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Karena pengurus adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi. Anggota koperasi yang dapat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini:
Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi; mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan; tidak mempunyai hubungan keluarga dan tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Dijelaskan selanjutnya yang menjadi Kopdes Merah Putih adalah koperasi baru, koperasi yang telah ada seperti KUD ataupun koperasi yang kolap.
” Alhamdulilah Kopdes Merah Putih di Grobogan, semuanya baru” tegas mantan Camat Penawangan dan Toroh itu.
Sedangkan jenis usaha yang berada dalam naungan Kopdes Merah Putih sesuai juklak ada 7 yakni gerai sembako, apotek, klinik, pergudangan, cold storage, perkantoran koperasi, dan unit simpan pinjam. “Namun.prinsipnya.koperasi itu jenis usahanya ya serba usaha” tandas Nur Ikhsan Kabid Kelembagaan dan Hukum Koperasi menambahkan.
Khusus untuk usaha simpan pinjam, Nur Ikhsan berpesan agar dipinjamkan hanya untuk.anggota Kopdes Merah Putih saja. Sedangkan pengelolaan simpanan sukarela boleh boleh saja tetapi harus tetap melewati mekanisme rapat anggota. (jkw)
