Grobogan-Inspirasiline.com. Saat ini tengah ramai ramainya untuk memusnahkan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal, bahkan sudah jutaan batang rokok ilegal dari produsen nakal yang berhasil dimusnahkan pihak Bea Cukai Semarang. Negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena rokok ilegal ini.
Lantas ada apa sebenarnya dengan rokok ilegal tersebut?
Kasi PLI (Penyuluhan dan Layanan Informasi) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Komariyah melalui dua orang stafnya Ahmad dan Ima Rahma menjelaskan rokok ilegal yakni rokok tanpa cukai dimana keberadaannya berakibat merugikan penerimaan negara karena dengan tanpa cukai rokok berarti tidak ada pemasukan ke negara. Padahal hasil cukai rokok tersebut nantinya dikembalikan kepada masyarakat untuk berbagai keperluan sosial dan pembangunan yang bermanfaat.
“Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara karena tidak membayar cukai” kata Ahmad kepada media Inspirasiline.com yang didampingi Ima Rahma dikantornya pada Kamis (17/7/2025).
Sedangkan cukai itu sendiri adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang dengan sifat atau karakteristik tertentu.
Adapun ciri khas dari rokok ilegal adalah polos tanpa pita cukai, cukainya palsu, cukainya bekas, pita cukai tak sesuai peruntukannya, dan cukai salah personalisasi dimana cukai dari produsen rokok A dipakai oleh produsen rokok B.
Untuk mengenali rokok tersebut ilegao atau tidak, masyarakat bisa mengetahui secara fisik dengan kasat mata, misalnya bungkus rokok berbentuk polos tidai ada pita cukainya, bila disorot dengan sinar biru yang asli akan timbul garis garis. Para petugas bea cukai biasanya untuk mendeteksi hal ini menggunakan alat holo detector. “Dengan holo detector tersebut, akan diketahui tokok tersebut legal atau ilegal” jelasnya.
Yang jelas, keberadaan rokok tanpa cukai adalah merugikan negara dan sesuai regulasi yang ada produsen rokok ilegal dapat dipidana.
Oleh karena hal tersebut kedua petugas dari Bea Cukai Semarang itu meminta masyarakat konsumen agar tidak memanfaatkan rokok ilegal itu, karena rokok ilegal tidak menyumbang penerimaan negara.
“Gempur dan musnahkan rokok ilegal itu karena sama sekali tidak menyumbang kepada negara” tutupnya. (jk)
