Pengusaha Tambang Ngamuk di Kantor PUPR Jadi Viral, Ini Penjelasan Kadin PUPR Grobogan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Pengusaha tambang galian C di Grobogan berinitial SM yang ngamuk diruang kantor Dinas PUPR Kabupaten Grobogan beberapa hari yang lalu di media sosial Tik Tok sempat viral. Kepada beberapa media yang menemuniya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Grobogan Een Endarto memberikan keterangan diruang rapat Kantor Dinas PUPR Kabupaten Grobogan. Kamis ( 17/7/2025 ).

Een Endarto yang didampingi Sekdin PUPR Erry Subagyo, ST dan beberapa Kepala Bidang menerangkan peristiwa tersebut dari awal kejadian serta memberikan keterangan Pers sehingga duduk persoalan yang terjadi tidak menjadi gaduh.

Een mengakui adanya peristiwa marahnya pengusaha tambang yang berinitial Sm disalah satu ruang kerja kantornya marah – marah dengan nada suara yang tinggi serta membanting berkas dokumen pekerjaan.

” Bagaimanapun jengkel dan marahnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau sebagai pemohon mestinya datang secara baik-baik, komunikasi dengan baik, dan Kami yang memberikan pelayanan publik juga mohon untuk dihormati privasi dan kenyamanan kami dalam bekerja.” ungkap Ka.Dinas PUPR Grobogan.

Een Endarto juga menegaskan bahwa diskriminatif itu tidak ada dan tidak benar. Pihaknya tidak membeda bedakan kepada pemohon. Siapapun pemohon akan dilayani sebaik mungkin tentunya sesuai aturan serta regulasi yang ada, tegas Een Endarto
Dihadapan beberapa awak media baik cetak dan online Kepala Dinas PUPR Grobogan juga sempat memberikan keterangan hasil pertemuan dengan Komisi C DPRD Grobogan bahwa dalam pertemuan tersebut banyak anggota DPRD Grobogan yang mendukung dan menyetujui langkah-langkah yang diambil oleh Dinas PUPR Grobogan.

Een Endarto menyampaikan bahwa sebenarnya pemohon itu ada dua dan dirinya dari awal tidak kenal semua.
Setiap pemohon diperlakukan dan dilayani secara sama dan tidak ada diskriminatif dalam pelayanan di kantor PUPR Grobogan.

Disampaikan juga bahwa sebagaimana dalam pengajuan lokasi yang akan ditambang Sdr. Ikhsan selaku pemohon sempat mengajukan luasan sebanyak 14.9 Hektar setelah dicek dilapangan dengan menggunakan titik koordinat ternyata ada sebagian yang diajukan Ikhsan adalah lahan tanaman pangan dan juga resapan air atau kawasan lindung.

Untuk itu Dinas PUPR Gronogan hanya menyetujui atau direalisasi untuk ditambang 10 Hektar. Sekitar 4.9 sampai 5 Hektar yang diarang untuk ditambang.

Sedangkan Sm dalam permohonannya mengajukan areal yang akan ditambang seluas 3.6 Hektar. Setelah dicek dilapangan dengan menurunkan Tim ahli ternyata sama dengan Ikhsan bahwa disana juga ada sebagian kawasan lahan tanaman pangan untuk itu hanya disetujui atau direalisasi 1.1 Hektar.

” Jadi kami tidak akan membeda-bedakan. Bahkan kami tidak merasa ada tekanan dari pihak manapun” jelas Een Endarto.
Dia mengaku, Kantor PUPR terbuka untuk umum siapapun tetap dilayani, tentunya dengan SOP yang ada serta ketentuan tehnik yang berlaku. Een Endarto juga menyampaikan kepada awak media bahwa sebenarnya PUPR sempat ditegur oleh KPK dalam rapat koordinasi dimana PUPR tidak boleh melayani perijinan berada di PUPR kalau menyangkut kewenangan PUPR termasuk masalah Tata Ruang yang semuanya sudah ada di kantor MPP Simpang Lima Purwodadi.

Misalkan ada di kantor PUPR itu hanya ruang untuk Tim Ahli yang menentukan dapat tidaknya permohonan atau pelayanan yang bersifat prosedural sedangkan secara teknis semua berada di Mall Pelayanan Publik/ MPP. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *