Sragen-Inspirasiline.com. Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, sebanyak 292 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Sragen memperoleh Remisi Umum (RU), Minggu (17/8/2025).
Selain itu, sebanyak 326 WBP lainnya juga menerima Remisi Dasawarsa (RD) sebagai bentuk penghargaan Pemerintah kepada pengampunan yang telah menunjukkan sikap disiplin, taat aturan, dan berkomitmen menjalani pembinaan dengan baik.
Pemberian remisi yang secara simbolis dilaksanakan di Aula Lapas II A Sragen itu, dihadiri Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, Jajaran Foum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Adapun rincian penerima remisi adalah sebagai berikut:

1. Remisi Umum I (RU I): 274 orang
2. Remisi Umum II (RU II): 18 orang
3. Remisi Dasawarsa I (RD I): 306 orang
4. Remisi Dasawarsa II (RD II): 8 orang
5. Remisi Dasawarsa Pidana Denda I: 10 orang
6. Remisi Dasawarsa Pidana Denda II: 2 orang
Khusus bagi penerima Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II), sebanyak 21 WBP dinyatakan langsung bebas. Dari jumlah tersebut, 16 orang bebas tepat pada 17 Agustus 2025, 2 orang bebas murni tanpa sisa hukuman, 1 orang telah bebas lebih awal pada 14 Agustus 2025, serta 2 orang lainnya bebas dengan status administrasi tertentu. Dengan demikian, total WBP yang benar-benar bebas tepat pada Hari Kemerdekaan ke-80 RI ini berjumlah 18 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada WBP yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati aturan, dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Maolana menambahkan remisi yang diberikan kepada napi itu setahun dua kali, yaitu remisi umum pada saat HUT Kemerdekaan dan remisi khusus saat Hari Raya Keagamaan. Pada tahun 2025 ini, ada dua remisi, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa yang diberikan hanya setiap 10 tahun sekali.
Sebenarnya ada 22 orang napi yang seharusnya bebas tetapi empat orang di antaranya masih harus menjalani denda atau hukuman subsider karena tidak bisa membayar denda,” lanjut Maolana.
Sementara Bupati Sragen, Sigit Pamungkas menyampaikan pemberian remisi setiap Hari Kemerdekaan diharapkan mampu menumbuhkan semangat nasionalisme, serta menjadi pengingat bahwa kemerdekaan sejati adalah saat setiap orang bisa hidup dengan penuh tanggung jawab, bebas dari kesalahan masa lalu.
“Pemberian remisi setiap Hari Kemerdekaan bukan hanya sebuah penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kemerdekaan sejati adalah ketika setiap orang mampu hidup dengan penuh tanggung jawab, bebas dari kesalahan masa lalu. Kami berharap momentum ini dapat menumbuhkan semangat nasionalisme, sekaligus memberi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang bermanfaat,” jelas Bupati.
Selain menyerahkan remisi, Bupati Sigit beserta jajaran juga meresmikan Sport Center Lapas II A Sragen. Dilanjutkan meninjau kegiatan bimbingan kerja dan kegiatan warga binaan lapas II A. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)

Agente Aduanal en Monterrey