PBB P2 di Grobogan, Bupati Bebaskan Denda Pajak

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Saat ini tengah menjadi sorotan publik terkait beberapa daerah menaikkan pajak daerahnya terutama PBB P2 nya, Namun di Grobogan ada suatu kebijakan pro rakyat, yang datang dari Bupati Grobogan, Setyo Hadi.
Melalui surat keputusannya, Bupati membebaskan denda pajak.PBB P2 periode tanggal 2 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

” Jadi yang dibebaskan hanya dendanya saja sedangkan pokok pajaknya tetap ada” ucap Via Agung Laksana seorang analis keuangan pada BPPKAD Grobogan kepada media Inspirasiline.com, Selasa (26/8/2025).

Hal tersebut dikuatkan dengan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 900.1.13/647/2025 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk PBB ketetapan th 2014 hingga ketetapan 2024 yang masih ada tunggakan.

Menurut sumber di BPPKAD Grobogan, target pendapatan dari PBB Perkotaan Pedesaan di tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.43 miljard dengan jumlah obyek pajak sekitar 900 ribu orang.

Sedangkan batas waktu pembayaran PBB P2 adalah 31 September 2025 dan seperti diketahui hingga saat ini sudah 87 desa dari 280 desa yang telah melunasi PBB nya.

Wardi (56) asal Kuripan Purwodadi yang diminta tanggapannya sehubungan dengan adanya bebas denda PBB ini mengatakan kebijakan itu sudah tepat diambil Bupati Grobogan ditengah masa sulit seperti saat ini. ” Kebijakan pak Bupati Setyo Hadi sudah tepat, hal itu benar benar meringankan masyarakat, tidak seperti kota lain yang justru menaikkan nilai pajak hingga ratusan persen” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Sriyati (45) warga Depok Toroh yang terkena sangsi denda akibat menunggak PBB tersebut selama 3 tahun. ” Enggak besar sih dendanya, namun dengan kebijakan Bupati Grobogan ini, kami bisa bernapas lega lah” ujarnya.
Sebagai warga negara yang baik, dirinya menyadari manfaat pajak bagi kemajuan pembangunan didaerahnya.
( jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *