Grobogan-Inspirasiline.com. Melalui sidang paripurna ke 44, DPRD Grobogan memberikan keputusan terhadap Raperda penyertaan modal Pemkab Grobogan kepada BUMD tahun 2026 untuk menjadi Perda, Rabu (5/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Hj. Lusia Indah Artani tersebut dihadiri Bupati Setyo Hadi beserta jajaran forkompinda, para staf ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Kepala OPD, para Camat, para Dirut BUMD dan insan pers.

Dalam pengantar sidangnya, Lusia menjelaskan pembahasan atas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada BUMD Tahun 2026, telah melalui beberapa tahapan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan, yaitu dimulai dari pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Kesatu berupa Penjelasan Bupati, sampai dengan Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat berupa pembahasan dan penyempurnaan Raperda dimaksud dalam forum Rapat Kerja Panitia Khusus IV Tahun 2025 bersama Perangkat Daerah dan BUMD terkait serta Rapat Kerja bersama Badan Pembentukan Perda guna membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah atas Raperda tersebut. “Disamping itu, setiap menjelang pergantian tahap pembicaraan, juga telah dilaksanakan rapat Fraksi-fraksi guna membahas materi Raperda dimaksud.” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya penyertaan modal sebesar Rp 5,2 milyard diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah pada Tahun 2026. Adapun peruntukan penyertaan modal tersebut adalah penyertaan Modal kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, dipergunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan dan memperluas cakupan wilayah kegiatan usaha, Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan, dipergunakan untuk pengadaan pompa centrifugal, revitalisasi jaringan pipa, dan penggantian water meter; Penyertaan Modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha dipergunakan untuk pengembangan kredit di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah; dan Penyertaan Modal kepada Perumda Purwa Aksara dipergunakan untuk pengembangan bisnis unit perbaikan dan pemeliharaan kendaraan, pembelian alat-alat bengkel, pembelian alat cuci hidrolis dan steam, serta modal kerja.
Dalam sambutannya Bupati Grobogan meminta agar tugas bersama sesuai dengan fungsi masing-masing untuk bisa mengawasi pelaksanaan penyertaan modal dimaksud, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ” Dengan demikian penyertaan modal yang dilakukan benar-benar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah secara signifikan dan berfungsi sebagai salah satu sumber pendanaan bagi pembangunan di Kabupaten Grobogan” tegasnya.
Usai melaksanakan sidangnya yang ke 44, ditempat yang sama pula DPRD Grobogan melanjutkan sidangnya yang ke 45 dengan agenda tanggapan fraksi fraksi terhadap pendapat Bupati atas Raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan pendidikan Madrasah Diniyah. (jk)
