Selangkah lebih maju dengan Si Jaga Sukowati

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Rabu (22/6/2022) lalu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen Agus Winarno, S.Sos., MSi melaunching aplikasi “SIJAGA SUKOWATI”

Ditemui di Kantornya Senin (27/6/2022) Agus Winarno  mengatakan, Aplikasi tersebut dirilis dalam rangka meningkatkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Sragen.

Si Jaga Sukowati Kata Agus Winarno,  merupakan Sistem Informasi bertujuan memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, laporan dan masukan terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) serta gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen Agus Winarno, S.Sos., M.Si

Menurutnya, aplikasi  Si Jaga Sukowati  dapat diakses tanpa harus mengunduh di Playstore/App Store, hanya dengan masuk ke browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Edge, dan lain-lain),  cukup ketik alamat http://sijagasukowati.sragenkab.go.id.

Setelah Si Jaga Sukowati berhasil dibuka tap button “Laporan aduan” masukan detail aduan sesuai dengan form yang tersedia. jika perlu, lampirkan bukti foto, jika form sudah diisi dengan lengkap, tap button “Kirimkan aduan”.

Jika pengiriman aduan berhasil, pengguna akan dibawa ke halaman detail aduan untuk menunggu proses verifikasi oleh admin.

Dikatakan, Pelayanan yang ada dalam aplikasi Si Jaga Sukowati ini diantaranya form aduan, detail aduan, status aduan dan laporkan melalui whatsapp.

“Dengan Si Jaga Sukowati  memungkinkan masyarakat menyampaikan aduan dimanapun dan kapanpun tanpa harus datang ke kantor. Sistem Informasi ini dapat diakses menggunakan perangkat komputer ataupun smartphone melalui peramban yang tersedia. aduan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan lebih efektif dan efisien sehingga masyarakat sekarang tidak harus membuat surat aduan yg rumit untuk menyampaikan aduan. Informasi data diri pengadu juga akan tetap dirahasiakan.” Ungkapnya. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *