Sukoharjo-Inspirasiline.com. Kapolres Sukoharjo menegaskan larangan keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya yang dikendarai oleh anak-anak di bawah umur. Penegasan tersebut disampaikan dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026 mendatang.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Lantas AKP Doohan Octa Prasetya mengatakan, meskipun Operasi Keselamatan Candi 2026 mengedepankan pendekatan kemanusiaan, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan tetap akan ditindak tegas.
“Operasi ini memang menitikberatkan pada kegiatan preemtif dan preventif sebagai operasi kemanusiaan. Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, khususnya sepeda listrik yang digunakan di jalan raya, maka tindakan tertulis atau teguran yang akan dilakukan,” kata AKP Doohan saat dikonfirmasi, Selasa kemarin (3/2/2026).
AKP Doohan menegaskan, sepeda listrik tidak diperuntukkan untuk digunakan di jalan raya. Aturan penggunaannya sudah diatur secara jelas, termasuk batas kecepatan maksimal yang hanya 25 kilometer per jam serta area operasional yang sangat terbatas. (prie)
