SEMARANG (jatengtoday.com) – DPRD Jawa Tengah bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna di Gedung Berlian DPRD Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Mohammad Saleh. Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno, yang mewakili Gubernur Ahmad Luthfi.
Saleh menjelaskan, penyelenggaraan garis sempadan merupakan penetapan batas maya yang mengatur jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai objek vital, seperti jalan, sungai, pantai, saluran air, jaringan irigasi, jaringan listrik, hingga rel kereta api.
Menurutnya, pengaturan garis sempadan dalam bentuk peraturan daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat penegakan aturan di tingkat daerah.
“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” ujar Saleh usai rapat paripurna.
Ia menambahkan, regulasi ini juga berfungsi untuk menjamin keselamatan masyarakat dengan menetapkan jarak aman antara bangunan dan sumber potensi bahaya, termasuk jalan raya, rel kereta api, sungai, hingga jaringan utilitas.
“Pengaturan ini bertujuan menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saleh menekankan pentingnya aturan ini dalam perlindungan lingkungan, seperti mencegah erosi, banjir, serta kerusakan ekosistem di kawasan sempadan. Selain itu, kejelasan batas juga dinilai dapat meminimalisir potensi sengketa lahan di masyarakat.
“Regulasi ini nantinya juga menjadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung,” jelasnya.
Dengan disepakatinya raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, DPRD Jawa Tengah berharap regulasi tentang garis sempadan dapat segera disahkan guna mendukung keselamatan masyarakat serta penataan ruang yang lebih baik di wilayah Jawa Tengah. (*)
