Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang ketiga kasus illegal logging yang menjerat Kepala Desa Lebengjumuk BS (55) sebagai terdakwa kembali digelar Pengadilan Negeri Purwodadi yang berlangsung di ruang sidang Cakra pada Senin (22/6/2026).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi saksi dari pihak terdakwa. Sidang lanjutan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe, didampingi panitera pengganti Nugroho Budi Heryanto.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum Kejari Grobogan 3 orang yakni Thesa Tamara Sanyoto, SH, Oryza Justisia Risqy Winata, SH, dan Tri Desy Maharsono, SH.
Saat sidang berlangsung terdakwa BS didampingi penasehat hukum Edy Mulyono, SH. Saat pemeriksaan saksi saksi, majelis menanyakan saksi kepada terdakwa. Karena syarat saksi minimal 2 orang sedangkan saksinya kurang satu orang, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

“Untuk itu sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan besok Rabu tanggal 1 Juli 2026” ucapnya sambil mengetok palu tiga kali.
Usai sidang, terdakwa BS menjelaskan seorang saksi yang tidak bisa mengikuti sidang hari ini karena yang bersangkutan sedang merantau diluar kabupaten. Padahal menurut persyaratan, dalam sidang minimal harus ada 2 orang saksi.
Atas keputusan majelis hakim, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 1 Juli 2026 mendatang. (jk)
