DPRD Grobogan Setujui Tambahan Penghasilan ASN dan KUA PPAS APBD 2027

NEWS

GROBOGAN (inspirasiline.com) Setelah melakukan pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD Grobogan melalui Badan Anggaran menyetujui tambahan penghasilan bagi ASN dan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.

Hal itu terkuak saat Harnomo SH salah satu anggota Banggar membacakan laporan hasil rapat Banggar didepan rapat paripurna ke 18 yang digelar DPRD setempat di ruang paripurna pada Kamis (6/8/2026).

Rapat paripurna ke 18 ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani dan dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran Forkompinda, Sekda Anang Armunanto, para staf ahli, para asisten, para Kabag, para Kepala OPD, para Camat, Direktur BUMD dan insan pers.

Dalam laporannya, Harnomo SH mengatakan dewan menyetujui adanya tambahan penghasilan bagi ASN Grobogan untuk tahun 2027 dengan mengingat kemampuan keuangan daerah dan pemberiannya berdasarkan kinerja ASN tersebut. Disamping itu, dewan juga menyetujui KUA PPAS APBD 2027 sebesar Rp. 2, 7 trilyun, kondisi ini meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2026 yang besarnya Rp.2,5 trilyun.

Usai pembacaan laporan hasil rapat kerja Banggar, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Grobogan tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN dan KUA PPAS APBD tahun 2027.

Sementara dalam sambutannya Bupati Setyo Hadi mengatakan tambahan penghasilan ASN yang diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan baik dari beban kerja, hingga prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kinerja ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati berharap dengan pemberian tambahan penghasilan ini, dapat semakin memotivasi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, integritas, dan kinerja, sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat, sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi.

Selanjutnya mengenai penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini telah dilaksanakan dengan mengedepankan keselarasan antara arah kebijakan pembangunan daerah,

sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027, dan arah kebijakan fiskal nasional sebagaimana termuat dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 yang mengusung tema besar “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”.

Bupati menjelaskan dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini, dokumen tersebut akan menjadi pedoman dan acuan bersama bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 pada tahapan pembahasan selanjutnya.

“Kami berharap kemitraan dan sinergi yang telah terjalin baik ini dapat terus dipelihara dan ditingkatkan,
sehingga proses penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi kualitas dan kecermatan pembahasan.” ucap Bupati.

Untuk itu atas nama Pemerintah Kabupaten Grobogan, Bupati menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan, khususnya Badan Anggaran,

serta Komisi-komisi DPRD Kabupaten Grobogan atas kerja keras, ketekunan, dan semangat kemitraan yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Usai sambutan tersebut, sidang ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *