GROBOGAN (inspirasiline.com) Perum Perhutani melalui jajaran Perhutani Grobogan Raya yang meliputi KPH Purwodadi, KPH Gundih, KPH Semarang, dan KPH Telawa melaksanakan kegiatan koordinasi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan yang baru, Andi Reny Rummana, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (27/08).
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi dan sinergi antara Perhutani dengan Kejaksaan Negeri Grobogan dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Perhutani.
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Purwodadi Ir. Untoro Tri Kurniawan, S.Hut., M.M., bersama Wakil Administratur KPH Purwodadi. Sementara itu, KPH Gundih, KPH Semarang, dan KPH Telawa masing-masing diwakili oleh Wakil Administratur. Rombongan Perhutani diterima langsung oleh Kajari Grobogan Andi Reny Rummana, S.H., M.H., bersama jajaran Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Grobogan.


Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ajang perkenalan dan silaturahmi dengan Kajari Grobogan yang baru, Andi Reny Rummana, S.H., M.H., yang menggantikan Kajari sebelumnya, Sefran Haryadi, S.H., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah persiapan pelaksanaan program Jaksa Masuk Hutan (JANTAN). Program tersebut merupakan kegiatan kolaboratif yang secara rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai sarana edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Melalui JANTAN, Perhutani bersama Kejaksaan Negeri Grobogan berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat desa hutan, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), pelaku usaha, serta para pemangku kepentingan lainnya. Edukasi tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, kelestarian, dan keberlanjutan kawasan hutan serta memahami ketentuan hukum yang mengatur pemanfaatan sumber daya hutan.

Program JANTAN juga diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran hukum di kawasan hutan. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai batasan, hak, kewajiban, dan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pengelolaan hutan secara tertib dan bertanggung jawab.
Selain JANTAN, pembahasan juga mencakup berbagai isu hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan dan aset Perhutani. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain penanganan penggunaan bangunan maupun pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, pengamanan aset negara yang dikelola Perhutani, pendampingan hukum, pemberian legal opinion, legal assistance, serta berbagai langkah preventif dalam menghadapi potensi permasalahan hukum.
Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan ketika terjadi permasalahan, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan melalui koordinasi, konsultasi hukum, edukasi, serta komunikasi yang intensif antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Grobogan.
Administratur KPH Purwodadi Ir. Untoro Tri Kurniawan, S.Hut., M.M., menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan merupakan bagian penting dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kegiatan ini merupakan momentum yang sangat baik untuk memperkenalkan jajaran Perhutani Grobogan Raya sekaligus membangun komunikasi dengan Kajari Grobogan yang baru. Kami berharap sinergi yang selama ini sudah terjalin dapat semakin kuat, terutama dalam aspek pendampingan, konsultasi, dan pencegahan permasalahan hukum dalam pengelolaan kawasan maupun aset Perhutani,” ujar Untoro.
Menurutnya, program JANTAN memiliki nilai strategis karena pendekatan yang dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan.
“Kami siap mendukung pelaksanaan JANTAN. Edukasi hukum kepada masyarakat desa hutan, LMDH dan para pemangku kepentingan menjadi sangat penting agar masyarakat memahami aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dengan pemahaman yang baik, kami berharap potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal dan masyarakat semakin sadar bahwa menjaga hutan merupakan tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Andi Reny Rummana, S.H., M.H., menyambut baik koordinasi yang dilakukan Perhutani Grobogan Raya. Menurutnya, sinergi antara Kejaksaan dan Perhutani diperlukan untuk mendukung pengelolaan kawasan hutan yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan koordinasi dari Perhutani Grobogan Raya. Ke depan, kami berharap komunikasi dan sinergi ini dapat terus ditingkatkan. Kejaksaan melalui fungsi Datun siap berkoordinasi dan memberikan dukungan sesuai kewenangan, khususnya dalam upaya preventif maupun pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas Perhutani,” ungkap Andi Reny.
Terkait program JANTAN, Andi Reny menilai kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk pendekatan edukatif yang penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Program Jaksa Masuk Hutan merupakan kegiatan yang sangat positif karena hukum perlu hadir di tengah masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan. Melalui edukasi dan penyuluhan, kita dapat membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan dan menggunakan atau memanfaatkan kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami siap bersinergi dengan Perhutani untuk mempersiapkan pelaksanaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan hukum idealnya tidak selalu menunggu sampai terjadi sengketa atau pelanggaran. Koordinasi sejak dini menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi permasalahan yang lebih besar.
“Kami ingin membangun pola komunikasi yang terbuka dan responsif. Apabila terdapat persoalan hukum, dapat dikoordinasikan sedini mungkin sehingga langkah yang diambil tepat, terukur, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Andi Reny.
Pertemuan Perhutani Grobogan Raya dengan Kejaksaan Negeri Grobogan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga, khususnya dalam menjaga kawasan hutan, mengamankan aset negara, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menciptakan tata kelola pengelolaan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Melalui sinergi yang semakin kuat antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Grobogan, berbagai potensi permasalahan hukum di wilayah hutan diharapkan dapat dicegah dan ditangani secara lebih efektif, sekaligus mendukung terciptanya kawasan hutan yang aman, lestari, dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta negara. (jk/Aris).
