Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen mengeluarkan sejumlah aturan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.
Beberapa aturan itu di antaranya larangan menggelar hajatan, menjalankan ibadah berjamaah seperti Salat Jumat diganti Salat Zuhur di rumah, serta menutup Night Market Sukowati (Nimas), Pasar Tiban, dan Pasar Bahulak.

Hal tersebut untuk mencegah terus bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19, sehingga diharapkan Sragen bisa segera keluar dari zona merah atau risiko tinggi persebaran Covid-19.
Pengetatan PPKM mikro Kabupaten Sragen itu berlangsung selama 15-30 Juli 2021. Satgas mendasarkan pengetatan itu pada situasi saat ini, di mana kasus baru positif Covid-19 di Sragen masih tinggi, sementara kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih rendah.
Aturan-aturan pengetatan itu dibahas dan disepakati dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Aula Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Senin (14/6/2021).
Rapat dihadiri pimpinan daerah, anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sragen, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Kasus baru per Minggu (13/6/2021) mencapai 135 orang. Angka kesembuhan masih 88% dan angka kematian di angka 5,6%. Kami akan mengejar angka kesembuhan 90% dan angka kematian di bawah 5%,” ungkap Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan seusai rapat.
Sebelum mengambil kebijakan pengetatan PPKM, Yuni –sapaan akrab Bupati Sragen– meminta saran dan masukan dari Ketua MUI Sragen, FKUB, para pimpinan organisasi keagamaan, dan tokoh masyarakat Sragen terkait Sragen zona merah atau risiko tinggi.
Dari hasil rapat itu, Yuni menyampaikan semua pihak bersepakat, selama 15-30 Juni 2021 ada pengetatan PPKM mikro, terutama mengatur peribadatan masyarakat supaya tidak dilakukan di tempat ibadah, tapi dilakukan di rumah masing-masing. Kebijakan itu berlaku untuk pemeluk semua agama.***
