Catatan: Difla Ulfa Khasanah
Pada UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menetapkan bahwa asas koperasi adalah asas “kekeluargaan”. Karena asas keluargaan tersebut, segala sesuatu yang terjadi dalam koperasi juga harus selalu diselesaikan secara kekeluargaan.
EKONOMI merupakan aspek yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Hal ini selaras dengan sifat manusia yang memiliki kebutuhan dan keinginan, serta rasa tidak puas akan kebutuhan maupun keinginan tersebut.
Dalam aspek ekonomi yang semakin berkembang ini, muncul beberapa kegiatan ekonomi, baik yang dilakukan melalui media ataupun secara manual.
Perkembangan ekonomi terjadi di seluruh dunia tidak terkecuali Indonesia. Perkembangan ekonomi yang berlangsung di Indonesia, sebagai negara berkembang, dimulai sejak zaman penjajahan Belanda dan juga Jepang.

Di tengah keadaan negara yang bisa dikatakan gaduh dan tidak tenang karena dijajah tersebut, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Kesulitan dan penderitaan masyarakat Indonesia menimbulkan semangat sekaligus tuntutan moral untuk memajukan perekonomian rakyat. Oleh karenanya, didirikanlah koperasi.
Seperti yang sudah diketahui bersama, cikal-bakal pertumbuhan perkoperasian dimulai pada pertengahan abad ke-19, yaitu pada 1844 di Inggris, karena terjadi revolusi industri dan berkembangnya sistem ekonomi kapitalis.
Selain di Inggris, koperasi mengalami perkembangan di beberapa negara, yaitu Prancis, Jerman, Denmark, Swedia, Amerika Serikat, Jepang, Korea, dan Indonesia.
Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut. Pada periode penjajahan Belanda, mMelalui organisasi Budi Utomo, koperasi berusaha dikembangkan, namun mengalami kemajuan yang tidak signifikan karena kurangnya dukungan dari beberapa masyarakat.
Setelah Budi Utomo mengupayakan perkembangan koperasi dan hasilnya kurang memuaskan, pada 1913, Serikat Dagang Islam juga mendirikan jenis-jenis koperasi dan hasilnya sama seperti sebelumnya.
Berbanding dengan pada 1939, koperasi mengalami perkembangan yang cukup pesat, yaitu terdapat 1.712 buah, 172 buah terdaftar, dengan jumlah anggota 14.134 orang. (Subandi:2016)
Pada saat periode Jepang, nama koperasi dikenal dengan sebutan kumiai. Kumiai beroperasi hanya untuk kepentingan-kepentingan pribadi penjajah Jepang, bukan untuk kemajuan ekonomi rakyat Indonesia.
Sedangkan perkembangan koperasi pasca-penjajahan, yaitu periode 1945-1967, kondisi koperasi di Indonesia disesuaikan dengan keadaan dan kebijakan politik yang berlangsung saat itu.
Dalam periode ini, terjadi pergantian undang-undang tentang koperasi dari PP Nomor 60 tahun 1959 diubah menjadi UU Koperasi Nomor 14 tahun 1965.
Selanjutnya pada periode 1967-1992, yaitu pada saat Orde Baru. UU Koperasi Nomor 14 tahun 1965 diganti kembali dengan UU Nomor 12 tahun 1967. Dalam periode inilah, Koperasi Unit Desa (KUD) mulai dibina dan dikembangkan, sejalan dengan penggantian UU Nomor 12 tahun 1967 menjadi UU Nomor 25 tahun 1992.
Sementara, pada periode 1992-2005, koperasi mengalami kemajuan yang bisa dikatakan signifikan. Hal ini merupakan salah satu dampak positif dari undang-undang baru, yaitu UU Nomor 25 tahun 1992. Sementara KUD ditiadakan, dengan mengganti Inpres Nomor 4 tahun 1984 menjadi Inpres Nomor 18 tahun 1998.
Secara umum, tujuan berdirinya koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta membangun tatanan ekonomi nasional yang dalam hal ini adalah Indonesia. Maka, pengoperasionalan atau keberlangsungan koperasi harus sesuai dengan cita-cita rakyat dan bangsa Indonesia.
Pada UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, menetapkan bahwa asas koperasi adalah asas “kekeluargaan”. Karena asas keluargaan tersebut, segala sesuatu yang terjadi dalam koperasi juga harus selalu diselesaikan secara kekeluargaan.
Koperasi dalam Islam
Selain membahas dan mengatur ibadah, yaitu hubungan manusia dengan Allah, Islam mengatur tentang muamalah, yaitu hubungan makhluk dengan sesama makhluk. Salah satu bentuk kegiatan muamalah adalah dalam ekonomi yang mencakup jual-beli, bagi hasil, dan lain sebagainya.
Dalam praktiknya, Islam mengategorikan konsep koperasi, termasuk dalam Syirkah Mufawadhoh, yakni sebuah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang. Di mana pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama besar, serta segala keuntungan maupun risiko ditanggung secara bersama.
Sama halnya dengan lembaga-lembaga keuangan syariah yang lain, koperasi Islam atau koperasi syariah beroperasi tanpa melanggar prinsip dan aturan syariah.
Maksud dari tidak boleh melanggar prinsip syariah adalah koperasi syariah tidak boleh melibatkan unsur ghoror, judi, maisir, haram, dan riba. Karena hal-hal tersebut merupakan unsur yang dilarang dalam Islam. Baik dalam menerima modal, dana investasi, dan subjek koperasi mutlak tidak boleh melibatkan unsur yang bertentangan dengan Islam.
Alternatif Muslim
Koperasi syariah muncul sebagai alternatif agar masyarakat, khususnya kaum muslim dapat memilih antara koperasi syariah dan koperasi konvensional.
Jika bukan hanya keuntungan saja yang diinginkan, melainkan keberkahan dan keridaan Allah yang menjadi prioritas, maka itu adalah koperasi syariah. Namun apabila yang dituju hanya profit semata, koperasi konvensionallah yang dipilih.
Fungsi dan peran koperasi syariah dalam perekonomian Indonesia adalah; Pertama, membangun salah satu badan usaha yang mengedepankan kekeluargaan dan lebih berperikemanusiaan sesuai dendan syariat Islam.
Kedua, memperkuat dan mengembangkan praktik bagi hasil secara adil. Ketiga, meminimalisasi monopoli dan produk kapitalis lainnya. Keempat, menawarkan barang dan jasa dengan harga murah dan meningkatkan penghasilan setiap anggota.
Kelima, meminimalisasi dan mengefisienkan tata niaga di Indonesia sesuai aturan Islam. Keenam, memelihara titik ekuilibrium antara permintaan dan penawaran. Ketujuh, melatih dan mengembangkan masyarakat untuk dapat secara aktif serta produktif dalam menggunakan pendapatannya.
Agar keberlangsungan koperasi syariah di Indonesia semakin maju, kesadaran dan dukungan masyarakat harus lebih ditingkatkan kembali. Hal tersebut dapat diupayakan dengan pendidikan yang lebih tinggi, penyuluhan secara merata kepada masyarakat, dan kekompetenan pemimpin serta anggota dalam mengurus koperasi.***
