Paguyuban PKL Kuliner Sate Guguk Minta Revisi Perda

NEWS

Sukoharjo

Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner daging anjing Sukoharjo yang tergabung dalam PKL Guyup Rukun Makmur melakukan audiensi dengan DPRD setempat.

Dalam kesempatan tersebut, PKL yang ditemui Komisi 1 menyampaikan aspirasi agar Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan daging anjing tetap diperbolehkan.

Koordinator PKL Guyup Rukun, Sudarsi mengatakan bahwa kedatangan di gedung dewan hanya ingin mempertanyakan tentang Perda yang ada tentang kemungkinan direvisi karena ini menyangkut nasib PKL yang selama ini berdagang untuk ekonomi keluarga.

“Kami ingin mempertanyakan tentang Perda yang ada tentang kemungkinan direvisi karena ini menyangkut nasib rekan-rekan PKL yang selama ini berdagang untuk ekonomi keluarga,” ujar Sudarsi.

Sudarsi juga mengatakan jika PKL sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni Perkumpulan Pedagang Kuliner Sate Guguk Sukoharjo.

“Untuk itu, PKL berharap Perda bisa direvisi khususnya yang mengatur tentang sanksi,” tukasnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyampaikan, sesuai penjelasan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, pengesahan dari Kemenkum dan HAM tersebut hanya soal pendirian perkumpulan, bukan mengatur tentang objek yang diperjualbelikan.

“ Untuk merevisi Perda yang sudah ada sulit dilakukan karena Perda sudah mengacu pada aturan diatasnya, “ ujar Sardjono.

Sementara itu Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, mengatakan bahwa dinas tetap berpegang pada aturan, dalam hal ini Perda.

“ Untuk melaksanakan dan menerbitkan tanda daftar usaha (TDU) untuk PKL juga melibatkan tim yang terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” kata dia.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, yang menyampaikan larangan berjualan daging anjing diatur dalam Perda No 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL, khususnya Pasal 34 huruf m.

Dalam pasal tersebut berbunyi dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.  (Prie)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *