Grobogan, Inspirasiline.com
Dengan menggandeng Dispermasdes Grobogan, kini Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Grobogan yang merupakan UPT Badan Pengelola Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah mengadakan kerjasama MOU dengan beberapa Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes). yang ada di Grobogan.
“Kami sudah mengadakan MOU kerjasama dengan 30 Bumdes yang ada di Grobogan sejak tahun 2020 guna peningkatan pendapatan Jawa Tengah dari sektor pajak kendaraan” kata Kepala UPPD Grobogan Erma Suryanti SSos, MT kepada Inspirasiline.com di ruang kerjanya pada Senin siang (20/12/21).

Sebenarnya, kata Erma, kerjasama dengan BUMDes dalam rangka peningkatan pendapatan Propinsi Jawa Tengah dari sektor pajak kendaraan sudah sejak awal tahun 2020, namun setelah dievaluasi keaktifannya, hanya 13 BUMDes saja yang aktif. Sebab dari 30 Bumdes tersebut oleh UPPD Gribogan selalu dievaluasi, melihat prospek dan keaktifannya ternyata hanya ada 13 Bumdes yang aktif, salah satunya Bumdes Bandungharjo kecamatan Toroh.
Dikatakannya, BUMDes yang bekerjasama dengan UPPD ( dulu Samsat) Grobogan,dengan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo, seakan melalui Bumdes masyarakat selalu diingatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya melalui Bumdes.” Akhir Desember ini nanti kami akan undang lagi ke 30 Bumdes tersebut untuk kami ketahui kesulitannya dimana, ” ungkap Erma.
Terkait target pendapatan yang ditetapkan pada UPPD Grobogan dari pajak kendaraan bermotor, Erma menjelaskan target tahun 2021 ini dipatok sebesar Rp. 142 M, namun sampai berira ini ditulis baru mencapai 90% an. Hal ini kemungkinan disebabkan sebagian petani mengalami gagal panen dan adanya pandemi. Kalau tahun 2020, pihaknya mendapatkan target Rp.127 M terealisasi 99%, imbuhya.
Bagaimanapun kondisinya UPPD Grobogan selalu berusaha untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.”Kami optimis target kami akan tercapai, kalau Desember belum tercapai, nanti awal tahun tetap kami kejar” pungkas Erma ( jokowi)
