Ratusan Knalpot Brong Dan Miras Hasil Operasi Dimusnahkan

NEWS

Sukoharjo

Polres Sukoharjo melakukan pemusnahan barang bukti knalpot brong dan miras dihalaman Mapolres setempat pada Selasa (18/1/2022) yang dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dengan cara dipotong menggunakan grinda. Knalpot brong yang dimusnahkan itu hasil operasi sejak bulan Desember saat Nataru hingga saat ini.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam konferensi pers mengatakan, selain hasil operasi oleh Satlantas, knalpot brong tersebut juga hasil penindakan pelanggaran dakgar oleh Tim Pandawa dan Polsek Kartasura.

“ Petugas melakukan penindakan dengan hunting system pelanggaran kasat mata knalpot brong, apabila menemukan ditindak dengan tilang dengan barang bukti sepeda motor dan knalpot ditinggal untuk dimusnahkan agar tidak dipasang kembali,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 (1) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Laik jalan itu  meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3),” ujarnya.

Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramodya menambahkan dalam dakgar kasatmata terdapat barang bukti untuk penilangan diantaranya adalah SIM, dan STNK.  Selain melakukan penilangan, pemilik knalpot brong juga wajib mengganti dan mengembalikan dengan knalpot standar.

Lebih lanjut Kasatlantas Heldan juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong karena menganggu kenyamanan dan ketertiban.  Selain itu, Polres Sukoharjo juga akan terus melakukan razia knalpot brong.

“Dengan intensif melakukan razia, diharapkan di Kabupaten Sukoharjo terbebas dari knalpot brong,” tandasnya

Dalam waktu yang bersamaan Polres Sukoharjo juga menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil Operasi Lilin Candi 2021 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres  Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan secara simbolis memusnahkan barang bukti miras dengan cara dituang kedalam drum besar.

Dan sisanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mojorejo Bendosari Sukoharjo atau ke IPAL Mojosongo Jebres Surakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan, bahwa barang bukti  yang dimusnahkan merupakan hasil Operasi selama bulan September 2021 hingga tahun baru 2022.

“ Dalam operasi tersebut diperoleh barang bukti miras jenis Ciu sebanyak 576 liter, Bir Bintang sebanyak 13 liter, dan Anggur Merah sebanyak 10 liter atau dengan total keseluruhan 599 liter,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres juga menambahkan, barang bukti miras tersebut disita dari para pelaku yang melakukan pelanggaran baik menjual, membeli, menyediakan, mengirim, mengangkut atau memiliki secara ilegal atau tidak sesuai peraturan sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sukoharjo nomor 6 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Dimana hal itu melanggar pasal 32 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- ujarnya.

Sedangkan itu Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Paryudi, mengatakan, bahwa operasi dilakukan guna menciptakan rasa aman, tertib, dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“ Kami selalu intensif melakukan razia dengan sasaran miras agar situasi Kamtibas di Sukoharjo kondusif,” terangnya.  (Prie)

Bagikan ke:

1 thought on “Ratusan Knalpot Brong Dan Miras Hasil Operasi Dimusnahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *