Grobogan, Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri Grobogan saat ini sedang melaksanakan program baru dari Kejaksaan Agung Ri, yakni penerapan Restorative justice ( RJ). Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, SH.,MH kepada Inspirasiline.com di ruang kerjanya, Selasa (15/2/22).
Frengki menjelaskan RJ yang dilaksanakannya itu bertujuan untuk mengantisipasi kasus-kasus ringan seperti pencurian, disamping itu juga mengantisipasi kepenghunian rutan, yang selama ini dirasakan sudah penuh dan terkesan over crowded. ” Pokoknya RJ ini kita lakukan untuk mengatasi kesalahan atau tindak pidana yang ringan, terutama bila pelaku dan korban serta keluarga bisa diajak damai, meski sudah ditahan penyidik, bisa kita lepaskan” ungkap Frengki.

Agar RJ tersebut bisa dilakukan, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku tindak pidana, yakni ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun , kerugian yang ditimbulkan pada pihak korban kurang dari Rp. 2,5 juta, ada perdamaian dari pihak korban, dan pelaku tindak pidana bukan seorang residivis (sebelumnya tidak melakukan tindak pidana ).
Terkait hal itu, Frengki meminta masyarakat agar selalu mematuhi peraturan dan undang undang yang ada, masyarakat harus memahami aturan negara yang ada “Sebagai warga negara yang baik , maka harus mentaati semua peraturan yang ada” ucap Frengki.

Frengki memberikan contoh, ada seorang ibu rumah tangga terbukti mencuri dompet dan HP disebuah rumah yang kebetulan ditinggal penghuninya, pintu rumah tidak dikunci, tetapi karena barang bukti HP masih ada dan dikembalikan kepada pemiliknya dan uang yang diambilĀ sebesar Rp. 40 ribu maka kasus dilakukan upaya RJ (Restorative Justice), kenangnya.
“Program itu termasuk baru sih, di Kejari Grobogan pada tahun 2021 ada 1 kasus RJ dan pada tahun 2022 ini ada 1 kasus RJ” pungkas Kasi Intel. ( joko widodo)
