Satreskrim Polres Blora Amankan Tiga Tersangka Pencurian Mobil Pulau Madura

NEWS

Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com

TIM Reserse Mobile Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (9/6/2021).

Ketiga pelaku tersebut adalah M (44), warga Kecamatan Palengan, Kabupaten Pamekasan; AR (34), warga Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang; dan AF (41), warga Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur.

KASATRESKRIM Polres Blora AKP Setiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, kejadian berawal dari laporan korban bernama Puput Hariyadi, warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang yang telah kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis bak terbuka merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi K 1673 QT pada Sabtu (29/5/2021) lalu. Adapun TKP berada di jalan turut tanah Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, tepatnya di gudang PT Baraka Sarana Tama.

Mendapatkan laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Setiyanto memerintahkan Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa bersama tim Resmob untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku.

“Kami jelaskan, kami dari Satreskrim Polres Blora mendapatkan laporan pencurian mobil di wilayah Kecamatan Bangkle, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Atas laporan tersebut, kami lakukan pelacakan dan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka,” beber Kasatreskrim AKP Setiyanto.

Adapun tersangka M dan AR diamankan di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tersangka ketiga, yaitu AF diamankan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat penangkapan AF. Bahkan AF nekat berlari masuk ke pembatas pantai dan menyusuri sungai untuk menghindari petugas. Namun dengan kesigapan tim Resmob Polres Blora, akhirnya AF berhasil diamankan, meskipun harus mengorbankan handphone KBO Satreskrim yang terjatuh di sungai.

Tersangka M dan AR diduga adalah pelaku utama atau pemetik langsung tindak pidana curanmor. Sedangkan AF adalah penadah.

Kasatreskrim AKP Setiyanto mengatakan, kejadian di Blora ini juga masih ada kaitannya dengan kejadian di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Setelah ini akan dilakukan pendalaman.

Selain tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti (BB).

Barang bukti dari pelaku M adalah kunci T, HP Samsung sebagai sarana komunikasi, uang sisa hasil penjualan Rp 900.000, topi dan kaos yang dipakai pada saat melakukan pencurian.

Sedangkan BB dari AR berhasil diamankan satu unit mobil Xenia warna putih sebagai sarana, HP Vivo sebagai alat komunikasi, uang sisa hasil penjualan Rp 200.000.

Untuk BB dari AF, petugas Resmob Polres Blora dibantu Polres Sampang dan Polres Bangkalan berhasil mengamankan 1 unit mobil bak terbuka L300 di wilayah Kabupaten Bangkalan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140.000.000. Pelaku M dan R dijerat pasal 363 KUHP dan pelaku AF dijerat pasal 480 KUHP,” pungkas Kasatreskrim AKP Setiyanto.***

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *