Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati Menyampaikan LKPJ Tahun 2021

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati Sragen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen terhadap Laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran 2021 serta penyampaian Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah(Perda)  kabupaten Sragen no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan tentang penyertaan modal berupa aset tanah. dan bangunan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten sragen disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati Rabu (23/3/22).

Tahun anggaran 2021 merupakan tahun kelima perwujudan kabupaten sragen yang sejahtera dan bermartabat sebagaimana dinyatakan dalam visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Sragen Tahun 2016-2021. Tahapan ini merupakan tahap terakhir perencanaan RPJMD Kabupaten Sragen Tahun 2016- 2021 yang merupakan akumulasi hasil dari tahun pertama hingga tahun kelima. Program yang mencapai target pada tahun sebelumnya tidak mendorong pencapaiannya sehingga pada tahun 2021 semua target yang ditetapkan tercapai.

Implementasi dari fokus pembangunan daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021 tersebut diprioritaskan pada pengurangan angka kemiskinan dan pengembangan sosial, peningkatan daya dukung ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pengurangan wilayah, peningkatan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

pertumbuhan ekonomi daerah kabupaten sragen tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,75%. Realisasi Pendapatan Kabupaten Sragen tahun 2021 melebihi dari yang ditargetkan yaitu sebesar 109,13% atau sebesar Rp 2,33 triliun. Adapun Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,13 triliun realisasinya mencapai Rp. 1,8 triliun atau 85,17 %.

Penerimaan Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 342 miliar realisasinya sebesar Rp.342 miliar. Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp. 2,5 milyar terealisasi Rp 2,5 miliar. Berdasarkan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 515 milyar.

Penyelenggaraan Tugas Umum Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yaitu Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah dan Pihak Ketiga, Koordinasi dengan Instansi Vertikal Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Berkat kerjasama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta dukungan yang besar dari seluruh anggota Dewan, pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2021 dalam bidang penyelenggaraan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Hal ini dari jumlah penghargaan yang telah diterima di Tahun 2021.

Selanjutnya Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten no 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum oleh Bupati Sragen. Latar belakang disusunnya Raperda Pelayanan pajak daerah retribusi didaerah harus diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah sebagaimana tercantum dalam pasal 286 ayat 1 UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Peraturan yang dibuat oleh masing-masing daerah akan menjadi payung hukum pajak daerah dan retribusi yang berlaku dalam batas-batas yuridiksi daerah.

Retribusi yang tercantum dalam Perda kabupaten sragen no 1 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum Perubahan tarif atau kenaikan tarif yaitu retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi pelayanan penggunaan, retribusi parkir ditepi jalan umum, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus, retribusi pelayanan tera atau tera ulang.

Penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang dua penyertaan modal Pemkab sragen kepada BUMD berupa aset tanah dan bangunan atau barang milik daerah atau timreng. Dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memenuhi hajat hidup masyarakat kebutuhan daerah dan tata Kelola perusahaan yang baik diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan atau peningkatan kapasitas BUMD kabupaten Sragen dalam bentuk penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset tanah dan bangunan atau bahan daerah.

Selanjutnya perlu dilakukan penambahan modal berupa aset tanah dan bangunan atau barang milik daerah atau timreng kabupaten sragen kepada BUMD . Penyertaan modal daerah berupa aset tanah dan bangunan atau barang milik daerah dalam hal ini perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Joko Tingkir Kabupaten Sragen dan Perseroan Terbatas Bank Pembiyayaan Rakyat Syariah Sukowati Sragen akan lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah karena tidak memberikan dalam bentuk hukuman. (Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *